banner 728x250
Hukrim  

Aldi Cs, Kasus PJU Kabupaten Kerinci Resmi Dilaporkan ke Kejagung

Loading

JAKARTA-Dugaan kasus Korupsi proyek Penerangan Lampu Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun 2023, yang menyeret 13 anggota dewan, Sekwan dan Konsultan Perencanaan. Dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh LSM Semut Merah-LSM Garansi dan Advokat PERADAN, dalam laporan pengaduannya ke Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Agustus 2025.

“Ya, terkait kasus dugaan Korupsi PJU Kabupaten Kerinci resmi kita laporkan ke Kejagung RI. Dalam laporannya, diduga adanya rekayasa anggaran dan pembagian fee proyek yang melibatkan 13 Anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019–2024, serta sejumlah pihak eksekutif dan konsultan” ujar Ketua LSM Semut Merah Aldi Agnopiandi, salah satu pelapor kepada Wartabaru.com, Kamis (21/8/2025).

Bahkan, ia juga menilai, terdapat upaya sistematis mengaburkan perkara ini seolah hanya pelanggaran administrasi dengan dalih adanya pengembalian sebagian dana.

Menurutnya, hal itu sudah jelas masuk ranah tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Aldi juga menjelaskan, menurut keterangan Kadis Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, usulan murni dari Dinas Perhubungan  sekitar Rp 460 juta (untuk tiga titik PJU) justru ditolak. Sebaliknya, usulan DPRD senilai Rp 2,5 miliar disahkan, dan pada tahap kontrak, nilai proyek melonjak drastis menjadi Rp 5,4 miliar, jelasnya mengutip kembali percakapan salah satu tersangka.

BACA JUGA:  Tidak Kunjung Diserah ke Pemilik Sah, PN Gelar Constatering di Galian C Sungai Tuak

Setelah dipotong pajak dan biaya konsultan, dana yang tersisa hanya sekitar Rp 4,4–4,5 miliar. Informasi lain menyebut, terdapat pembagian fee sekitar 15% dari nilai proyek yang mengalir kepada sejumlah anggota DPRD.

Dalam laporan yang diterima redaksi, sejumlah nama anggota DPRD Kabupaten Kerinci dan pihak terkait dicantumkan, antara lain:

ED (Gerindra).

BE (Golkar)

YH (PAN)

IR (Gerindra)

Mukhsin Z (PAN)

JE (PDIP)

AZ (Golkar)

ARW (PKB)

AS (PAN)

JA (NasDem)

NPP (PKS)

Ed (Gerindra)

ST (PKS)

JA (Sekwan DPRD

AK (konsultan perencanaan dan pengawasan).

Bahkan, kita juga mendesak Kejaksaan Agung menuntaskan kasus PJU Kabupaten Kerinci yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar.

Selain itu, dalam petitumnya, pelapor meminta Kejagung RI untuk:

1. Mengambil alih perkara dari Kejari Sungai Penuh yang dinilai tidak independen.

2. Memeriksa dan memproses hukum 13 anggota DPRD Kerinci yang diduga menerima fee proyek.

3. Menelusuri aliran dana fee ±15% serta dugaan kolusi antara DPRD, konsultan, dan pejabat eksekutif.

4. Menetapkan perkara ini sebagai tindak pidana korupsi murni.

BACA JUGA:  Tersangka PJU Kerinci Minta Konsultan, Sekwan dan 13 Dewan Ikut Diproses

“Kami mendesak Kejaksaan Agung segera bertindak tegas, transparan, dan tidak pandang bulu. Bila perkara ini tidak ditangani serius, akan semakin memperburuk citra penegakan hukum dan menumbuhkan budaya impunitas di daerah,” tegas pelapor LSM Geransi-LSM Semut Merah dan Advokat PERADAN dalam laporannya.

Bukti Awal yang diserahkan ke Kejagung sebagai penguat laporan, sebagai berikut:

-Salinan pemberitaan media online terkait kasus PJU Kerinci.

-Rekaman keterangan tersangka Kadis Perhubungan HC

-Rekaman keterangan pihak ketiga terkait pembagian fee ±15%.

-Rekaman keterangan dari salah satu terlapor, Am

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang dilaporkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi PJU Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan 10 orang tersangka. (DD)