![]()
SUNGAIPENUH-Gubernur Jambi Al Haris, diminta agar mencopot Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kota Sungai Penuh Syahdanur Gusmin, dari jabatannya.
Pasalnya, kepsek SMAN 2 itu diduga melakukan pungutan dengan mewajibkan siswa untuk membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan membayar uang Komite dengan jumlah yang berbeda.
Hal ini mendapat penolakan dari wali murid. Dikarenakan merasa keberatan dan terbebani atas berbagai kewajiban pembayaran yang diberlakukan sejak awal masuk sekolah.
“Kami ini orang kecil. Mau anak sekolah saja harus mikir keras cari uang hampir 800 ribu. Belum lagi ongkos harian, buku tambahan, dan keperluan lainnya” ungkap salah satu wali murid, beberapa waktu lalu
Menurutnya, sekolah negeri, terasa seperti swasta? Harusnya negeri tidak separah ini. Ini malah berbeda. Kita berharap Pemerintah provinsi mendengarkan keluhan kami.
“Gaji kami tak menentu. Kadang ada kerja, kadang tidak. Tapi sekarang sekolah minta bayar LKS, seragam, dan uang komite sekaligus. Kami bingung harus cari ke mana. Kadang anak kami pun ikut merasa bersalah,” ujarnya dengan nada sedih.
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menindaklanjuti adanya dari Wali murid khususnya di SMAN 2 Kota Sungai Penuh. Dinilai telah melakukan pelanggaran sesuai yang telah diatur dalam Permendikbud, dan Pemerintahan Pemerintah (PP).
Selain itu, Gubernur Jambi agar mencopot Syahdanur Gusmin dari jabatannya sebagai Kepsek SMAN 2 Kota Sungai Penuh. Demi untuk kemajuan Pendidikan di Kota Sungai Penuh dan Kerinci.
“Kita berharap Gubernur Jambi segera mengganti Kepsek SMAN 2 Kota Sungai Penuh” ujar Salmi, warga Kota Sungai Penuh pada Senin (277/2025).
Perlu diketahui bersama SMAN 2 semenjak dibawah kepemimpinan Syahdanur Gusmin, Dana BOS mestinya diperuntukkan untuk keperluan sekolah. Sejumlah mengeluh adanya pungutan yang tidak jelas peruntukannya, ungkapnya lagi.
Diketahui, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10 ayat (1). Disebutkan Komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.
Dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku, Pasal 11 ayat (1): Sekolah tidak diperkenankan menjual buku pelajaran, termasuk LKS, kepada peserta didik.
PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menegaskan bahwa sekolah negeri penerima dana BOS tidak boleh memaksa siswa membeli buku maupun seragam dari sekolah. (DD)













