![]()
SUNGAIPENUH-Gabungan LSM-Wartwan kembali melakukan aksi jilid dua terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pelayang Raya Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh pada hari Rabu (25/6/2025). Aksi akan dilaksanakan di dua tempat yang berbeda, yakni kantor Walikota dan kejaksaan negeri Sungai Penuh.
Hal ini diketahui dari Surat Pemberitahuan Aksi (SPA) Nomor: ISTIMEWA. Sifat: Penting. Perihal: Pemberitahuan Unjuk Rasa. Tertanggal 20 Juni 2025.
Ketua LSM PETISI,-SAKTI, Indra Wirawan, membenarkan bahwa pada hari Rabu 25 Juni 2025 Gabungan LSM-Wartawan kembali melakukan aksi jilid dua di kantor Kejaksaan dan Walikota.
“Ya, pada aksi jilid dua ini kita mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk memanggil dan memeriksa Kades Pelayang Raya Supriadi” ujar Indra, Sabtu (21/6/2025).
Ia menambahkan, aksi damai ini merupakan lambannya respons terhadap proses penegakan hukum. Perlu diketahui, gerakan ini bukan bersifat politis, tetapi murni panggilan nurani demi keadilan sosial, tambahnya.
“Gabungan LSM dan aktivis berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga adanya kejelasan hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan” ungkapnya.
Adapun poin-poin yang akan disampaikan sebagai berikut:
1. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk memanggil dan memeriksa Kades, Ketua BPD dan Staf Desa Pelayang Raya Kecamatan Sungai Bungkal untuk mempertanggung jawabkan pengelolaan Dana ADD/DD Pelayang Raya yang diduga terindikasi korupsi ratusan juta rupiah dari tahun 2021 hingga 2024 yang diduga kuat ada kegiatan fiktif.
2. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memberikan informasi terkait perkembangan laporan kami.
3. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh segera menerbitkan SPRINDIK atas laporan kami.
4. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memproses secara hukum Kepala Desa Pelayang Raya Kota Sungai Penuh terkait penggunaan keuangan negara yang diduga dijadikan tempat memperkaya diri sendiri dan kelompok tertentu. (DD)













