![]()
SUNGAIPENUH-Penanganan kasus dugaan korupsi Kepala Desa Pelayang Raya Kota Sungai Penuh, yang dilaporkan oleh gabungan LSM dan wartawan Kota Sungai Penuh-Kabupaten Kerinci, Jambi di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, terus bergulir.
Informasi yang diperoleh, pihak Kejaksaan telah mengirim surat resmi kepada Inspektorat Kota Sungai Penuh untuk meminta dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait penggunaan Dana Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh.
“Kami sudah menyurati Inspektorat Kota Sungai Penuh, saat ini kita masih menunggu,” Kata Kasi Intel singkat” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Moehargung Alsonta, dikonfirmasi wartawan Rabu (18/6/2025)
Menurutnya, permintaan ini sebagai tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan Dana Desa yang telah dilaporkan oleh gabungan Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM) Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh belum lama ini.
Sebelumnya, Kasi Intel juga pernah menyampaikan bahwa Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menariknya, pihak Kejari tidak akan menerima mentah-mentah LHP dari Inspektorat.
“Saat ini kami masih menunggu respons resmi dari Inspektorat, dan kami tidak akan menerima bulat-bulat LHP dari inspektorat, jika nanti ada penyimpangan, kita akan tindaklanjuti sesuai aturan,” ungkap Kasi Intel saat diwawancara awak media setelah aksi unjuk rasa, Selasa (10/06/2025).
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat. Namun, yang jelas longgarnya pengawasan maupun audit Inspektorat Kota Sungai penuh disebut-sebut sebagai pemicu terjadinya potensi korupsi Dana Desa di Kota Sungai Penuh, khususnya Desa Pelayang Raya.
Parahnya lagi, akhir-akhir ini mencuat dugaan oknum Inspektorat bermain di bawah meja terkait LHP. (Tim)













