banner 728x250
Hukrim  

Izin Tak Diperpanjang dan Kalah Kasasi, Galian C di Sungai Tuak Terus Beroperasi 

Loading

KERINCI-Meski izin tidak diperpanjang dan Pengadilan sudah memerintahkan untuk mengosongkan lokasi tambang Galian C Sungai Tuak, dan dikembalikan kepada pemiliknya (Ramli Umar), namun operasi penambangan galian C tetap dilakukan oleh Irwandri dan Rizal Kadni.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartabaru.com, izin galian C Sungai Tuak Siulak Deras Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi sudah habis pada Desember 2024.

Hal tersebut dibenarkan oleh Viktorius Gulo, SH, MH selaku Penasehat Hukum (PH) Ramli Umar, dikonfirmasi wartabaru.com Jum’at (2/5/2025) membenarkan bahwa izin usaha galian C Sungai Tuak sudah habis.

“Ya, izinnya sudah habis Desember 2024. Hingga kini belum diperpanjang izinnya” kata Viktor.

Ia menambahkan, Izinnya pun dulu atas nama pak Ramli Umar. Dan izin itu sudah ga diperpanjang lagi di Desember 2024, tambahnya.

BACA JUGA:  Laporan Dugaan Korupsi DD Pelayang Raya di Kejari Sungai Penuh Dipertanyakan

Meskipun izin belum diperpanjang oleh Ramli Umar. Sampai sekarang tetap dia melakukan aktivitas Galian C tersebut, imbuhnya.

Ia juga menegaskan, pengadilan telah melakukan amaning pemanggilan kepada Irwandri dan Rizal Kadni, agar mengosongkan objek perkara, tetapi tidak dilakukan sampai sekarang, tegas pengacara yang cukup di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Irwandri, saat ditemui di kantornya di DPRD Kabupaten Kerinci Ujung Ladang Siulak Jum’at (2/5) sedang tidak ditempat. Begitu Rizal Kadni, hingga kini belum dapat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pihak termohon, yakni Irwandri dan Rizal Kadni

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor 1078 K/Pdt/2024, tertanggal Kamis 18 April 2024. Dalam amar putusannya, hakim MA menolak permohonan Kasasi dari para pemohon 1 Irwandri alias pak Oon dan termohon 2 Rizal Kadni alias pak Torik tersebut.

BACA JUGA:  Besok, Gabungan LSM akan Melakukan Unras di Kejati Jambi

Dan menguatkan putusan pengadilan tinggi Jambi bahwa Ramli Umar pemilik sah Galian C Sungai Tuak Kelurahan Siulak Deras Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. (DD)