![]()
SUNGAIPENUH-Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pedagang pasar Beringin Jaya, agar mengosongkan dan aktivitas Berdagang dihentikan.
Dalam surat nomor: 500.22.10/563/X/2025/ Disdagrin. Perihal: Penghentian Kegiatan Berdagang dan Mengosongkan Barang di Pasar Beringin. Tertanggal 6 Oktober 2025 ditandatangani oleh Safrizal. SP. Msi
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Sungai Penuh Safrizal, dikonfirmasi wartabaru.com Selasa (7/10) membenarkan bahwa pedagang pasar beringin diminta untuk mengosongkan dan menghentikan kegiatan jual beli.
“Benar, Pemkot Sungai Penuh telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada pedagang pasar beringin” ujarnya.
Menindaklanjuti surat kepada satuan kerja Pelaksana Prasana Strategis Jambi Nomor UM.0201-G59/346 tertanggal 30 September 2025 perihal penyiapan PBG. Pembongkaran dan Pembersihan Pasar Sungai Penuh (Pasar Beringin Jaya).
Diminta kepada saudara untuk tidak melaksanakan kegiatan Berdagang di pasar Beringin Jaya memindahkan barang pribadi dan dagangan saudara ke kios penampungan kincai plaza mulai tanggal 7 Oktober. Pengosongan barang dari pasar beringin ke kincai plaza/kontrakan luar dilaksanakan sampai tanggal 12 Oktober 2025.
Bahwa kami telah memerintah kepala PLN cabang Sungai Penuh untuk mulai melaksanakan penghentian di pasar beringin Jaya mulai tanggal 8 Oktober 2025 dan ditindaklanjuti dengan jaringannya. (DD)













