banner 728x250
Hukrim  

Korupsi PJU Rp 2,7 Miliar, Kejari Diminta Segera Menetapkan Dewan Sebagai Tersangka

Anggota Dewan, Sekwan dan Konsultan Diduga Terlibat Kasus PJU Kabupaten Kerinci. (Dok)

Loading

KERINCI-Masyarakat Kabupaten Kerinci berharap kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Lampu Jalan Utama (PJU) Dinas Perhubungan tahun 2023 senilai Rp 2,7 miliar dituntaskan sampai ke akar-akarnya.

Kejaksaan diminta serius menangani perkara proyek pokir dewan. Tersangka jangan hanya terputus 10 orang ini saja, dewan, sekwan dan konsultan agar ditetapkan sebagai tersangka. Sebab keterlibatan dewan dalam kasus Korupsi PJU jelas, ujar Toni DPT.

“Kasus PJU ini agar dituntaskan. Biar jelas siapa sebenarnya otak dibalik korupsi lampu jalan untuk masyarakat” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Bahkan, masyarakat mengapresiasi pengeledahan yang dilakukan penyidik rumah dua tersangka kasus PJU beberapa hari lalu. Namun, ia berharap pengeledahan tersebut jangan hanya seremonial saja. “Kita berharap Kejaksaan benar-benar serius menangani perkara kasus proyek PJU ini”

Menurutnya, proyek PJU tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Kerinci berjumlah Rp 5,5 miliar itu. “Dari awal sudah terindikasi adanya pemukatan jahat, mulai dari pengajuan anggaran, pengesahan anggaran hingga pekerjaan dilapangan.

BACA JUGA:  LSM Semut Merah Mendesak Janwas Kejagung Turun ke Sungai Penuh

“Benar, 13 anggota dewan dan konsultan Jelas terlibat kasus korupsi PJU. Sebab PJU merupakan Pokir dewan” ucapnya.

Seperti diketahui, bukan hanya di Kerinci Mahasiswa dan Aktivis dari daerah ujung Provinsi Jambi ini juga melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Jambi. Meminta penanganan kasus korupsi PJU diambil alih Kejati Jambi. Mereka menilai penyidik tebang pilih dalam penetapan tersangka, serta adanya dugaan intervensi.

Selain itu, gabungan aktivis juga telah melaporkan kasus ini kepada Kejagung di Jakarta. Dalam laporan yang diterima oleh media ini, penggiat anti korupsi ini meminta Kejagung mengusut keterlibatan 13 anggota dewan dalam pusaran Korupsi PJU.

Baru-baru ini sejumlah anggota dan Sekwan telah mengembalikan Fee yang kepada istri kontraktor yang saat ini sedang ditahan di Rutan Klas IIB.

Adapun yang sudah mengembalikan Fee sebagai berikut:

1. AM, mengembalikan Rp 7 juta kepada istri J (tersangka).

2. PN, mengembalikan Rp 60 juta kepada ER (istri NE).

BACA JUGA:  Anggota DPRD Kerinci Ini Disebut-sebut Pemilik Pokir Proyek PJU

3. BE, mengembalikan Rp 50 juta kepada istri J.

4. ED, mengembalikan Rp 50 juta kepada istri J.

5. JE, mengembalikan Rp 10 juta kepada istri J.

6. Sekwan JA, mengembalikan Rp 50 juta kepada ER.

Dengan dikeluarkannya Fee berarti secara tidak langsung sudah mengakui. Tapi yang jadi pertanyaan, kenapa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum juga menetapkan keenam orang ini sebagai tersangka?” ujar Edo.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus Korupsi PJU, diantaranya.

Mantan Kadishub Kerinci HC, Kabid Lalu Lintas dan ASN ULP Kabupaten Kerinci serta Kontraktor. (DD)