banner 728x250
Hukrim  

RAH Ajukan Pra Peradilan atas Penetapan Sebagai Tersangka

Loading

KERINCI-RAH (36) mengajukan gugatan Praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Kepolisian Resor Kerinci

“Ya, hari ini sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Polres Kerinci di Pengadilan Negeri Sungai Penuh” ujar RAH melalui kuasa hukumnya Epson bersahabat, di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Kamis (4/9/2025).

Menurutnya, pihak keluarga menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka kliennya.

Selain itu, RAH, juga mengajukan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Sungai Penuh pihak Tergugat Legiman, selaku penjual tanah yang telah dibangun Ruko bersertifikat atas nama RAH.

Kuasa hukum RAH, Epson Bersahabat, dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya akan serius mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami menilai ada kejanggalan dan ketidak profesionalan penyidik dalam kasus ini. Klien kami dituduh melakukan penipuan, padahal tidak pernah menerima uang dari penjualan ruko tersebut.

BACA JUGA:  Breaking News, Ferry Hadir di Pengadilan Negeri Sungai Penuh

“Padahal Sertifikat tanah dan bangunan yang dimaksud adalah milik sah klien kami berdasarkan SAF 103, yang dibalik namakan dari H. Darwandi pada Februari 2019” tegasnya.

Tanah yang dibeli Klien kami sejak 2017, dan benar sertifikat sempat diagunkan ke salah satu bank. Namun tuduhan balik nama sertifikat dijadikan dasar penahanan. Kami menilai ini bentuk ketidak adilan,” ungkap Epson.

Epson juga menyampaikan bahwa pihaknya merasa langkah hukum ini merupakan bentuk perjuangan mencari keadilan bagi masyarakat kecil.

“Kami ingin menunjukkan bahwa hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kepentingan. Klien kami adalah korban, bukan pelaku. Apa yang dialaminya jelas menunjukkan adanya kriminalisasi,” ujar Epson Bersahabat.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan laporan juga telah dilayangkan ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh sejumlah penyidik Polres Kerinci.

BACA JUGA:  Terduga Pengedar Uang Palsu di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Sementara itu, Legiman, penjual tanah yang telah mendirikan ruko tanpa sepengetahuan klien maupun pembeli, juga telah dilaporkan ke Polda Jambi.

Menurut Epson, praperadilan ini menjadi jalan penting untuk menguji kebenaran proses hukum yang dijalankan.

Praperadilan ini adalah ruang bagi kami untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami cacat prosedur. Kami akan kawal sampai akhir demi tegaknya keadilan,” pungkasnya. (DD)