banner 728x250
Hukrim  

Ini Dewan Dapil 1 Diduga Terlibat Kasus Proyek PJU Kabupaten Kerinci

Loading

KERINCI-Tiga oknum anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2024-2029 dapil 1, diduga terlibat kasus proyek Penerangan Lampu Jalan (PJU) Dinas Perhubungan tahun 2023.

Ketiga dewan tersebut, diantaranya Ketua DPRD Irwandri (Gerindra), Arwiyanto DPRD Provinsi Jambi (PKB) dan Joni Efendi (PDIP).

Hal ini diketahui dari laporan yang dimasukkan LSM Semut Merah, Garansi dan Advokat PERADAN, kepada Kejaksaan Agung RI di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dalam laporannya, diduga adanya rekayasa anggaran dan pembagian fee proyek melibatkan 13 Anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019–2024, serta sejumlah pihak eksekutif dan konsultan” ujar Ketua LSM Semut Merah Aldi Agnopiandi, salah satu pelapor kepada Wartabaru.com, Kamis (21/8)2025).

Selain itu, terdapat upaya sistematis mengaburkan perkara ini seolah hanya pelanggaran administrasi dengan dalih adanya pengembalian sebagian dana.

Menurut dia, hal itu sudah jelas masuk ranah tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

BACA JUGA:  Vonis Dugaan Korupsi PJU Kerinci: 10 Terdakwa Terbukti Bersalah

Berdasarkan keterangan salah satu tersangka HC, saat ditemui menyampaikan usulan murni dari Dinas Perhubungan  sekitar Rp 460 juta (untuk tiga titik PJU) justru ditolak. Sebaliknya, usulan DPRD senilai Rp 2,5 miliar disahkan, dan pada tahap kontrak, nilai proyek melonjak drastis menjadi Rp 5,4 miliar, ungkap Aldi.

Setelah dipotong pajak dan biaya konsultan, dana yang tersisa hanya sekitar Rp 4,4–4,5 miliar. Informasi lain menyebut terdapat pembagian fee sekitar 15 % dari nilai proyek yang mengalir kepada sejumlah anggota DPRD.

Dalam laporannya kepada Kejagung, terdapat 15 nama, dua diantaranya Sekwan Jondri Ali dan Konsultan Pengawas Andri.

Berikut ini nama-nama yang dilapor:

1. ED (Gerindra).

2. BE (Golkar)

3. YH (PAN)

4. IR (Gerindra)

5. Mukhsin Z (PAN)

6. JE (PDIP)

7. AZ (Golkar)

8. ARW (PKB)

9. AS (PAN)

10. JA (NasDem)

11. NPP (PKS)

12. Ed (Gerindra)

13. ST (PKS)

14. JA (Sekwan DPRD)

15. AK (konsultan perencanaan dan pengawasan).

BACA JUGA:  Bumdes Hingga TKD Pelayang Raya Dipertanyakan

Selain memasukan laporan, kita mendesak Kejagung untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi PJU. “Ya, kita mendesak Kejagung untuk segera melakukan pemeriksaan kepada 15 nama yang sudah dilaporkan” ujarnya.

Selain itu, Kejagung diminta untuk transparan dalam penanganan kasus ini. Jika tidak ditangani serius, dapat memperburuk citra penegakan hukum dan menumbuhkan budaya impunitas di daerah,” ungkapnya.

Diketahui, setelah adanya indikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 2,1 miliar. Penyidik Kejari Sungai Penuh menetapkan 10 tersangka, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Kota Sungai Penuh. (DD)