![]()
SUNGAIPENUH-Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali memanggil eks Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir beserta istri Herlina, untuk menjadi saksi fakta kasus pengrusakan kotak suara dan surat suara Pilwako Sungai Penuh (27/11/2024).
“Ya, besok (Kamis red) sidang lanjutan pengrusakan kotak suara dan surat suara di PN Sungai Penuh” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Moehargung Al Sonta, Rabu (23/4).
Ia menambahkan, Rencananya yang hadir besok Ahmadi Zubir bersama istri Herlina. “Jika kembali tidak hadir, sesuai dengan penetapan majelis hakim maka dihadirkan secara paksa” ungkapnya.
Perlu diketahui, Ahmadi Zubir dan Herlina sudah tiga kali mangkir untuk menjadi saksi fakta dengan 12 terdakwa kasus pengrusakan kotak suara dan surat suara Pilwako Sungai Penuh. (DD)













