banner 728x250
Hukrim  

Kejaksaan Diminta Tangkap Sekwan dan Konsultan Terkait PJU Kerinci

Loading

KERINCI-Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh didesak untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Penerangan Lampu Jalan (PJU) tahun 2023. Konsultan Pengawas AK diduga tidak menjalankan tugasnya secara profesional, sehingga terjadinya dugaan penyimpangan dan merugikan keuangan negara senilai Rp 2,7 miliar.

“Konsultan pengawas memiliki peranan penting, yang menentukan proyek sudah sesuai kontrak apa tidak” ujar Eko, aktivis pengiat anti Korupsi, Minggu (31/8/2025).

Menurut dia, kalau tidak ada keterlibatan AK, tidak mungkin kasus PJU ini menjadi temuan.  Ia juga menjelaskan, kalau tidak ada laporan dari konsultan bahwa proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak dan RAB, tidak mungkin bisa dicairkan, jelasnya.

Seperti diketahui, proyek PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun 2023 Pokok Pikiran (Pokir) dewan periode 2019-2024 sebanyak 41 paket dengan Rp 5,5 miliar bersumber dari APBD.

BACA JUGA:  Korupsi PJU Rp 2,7 Miliar, Kejari Diminta Segera Menetapkan Dewan Sebagai Tersangka

Terpisah, Dani, warga Kabupaten Kerinci mendesak Kejaksaan untuk segera menangkap Sekretaris Dewan (JA) dan Konsultan Pengawas (AK).

“Satu paket diduga milik JA. Sebelumnya, JA dikabarkan ikut mengerjakan PJU” ujar Dani sambil bertanya.

Oleh sebab itu, kita berharap penyidik kejaksaan segera menangkap JA dan AK. “Ya, kita mendesak penyidik untuk mengkap Sekwan dan Konsultan kasus PJU Kabupaten Kerinci” pungkasnya

Hingga berita ini dipublis, penyidik Kejaksaan belum diperoleh informasi terkait perkembangan kasus PJU.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka, dengan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar.

Perlu diketahui, 13 anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019-2014 diduga ikut menikmati aliran dana proyek PJU.

BACA JUGA:  Penyidik Kejari Membidik Kasus Korupsi Kades di Kerinci

Untuk diketahui, dalam penyelesaian paket pengadaan menjadi 41 paket dengan metode Penunjukan Langsung, seharusnya dilakukan melalui proses pelanggan terbuka sesuai aturan.

Pada awalnya, anggaran yang disetujui senilai Rp 3,4 miliar. Di APBD Perubahan mengalami perubahan menjadi Rp 2,1 miliar, jumlah keseluruhan anggaran menjadi Rp 5,5 miliar. (DD)