banner 728x250
Hukrim  

Terkait Penjualan Ruko di Kerinci. Irawadi: Tergugat Sudah Tiga Tidak Hadir di Persidangan

Irawadi Uska, SH, MH Kuasa Hukum Robiatul Addawiah Hasibuan. (Dok)

Loading

KERINCI-Irawadi Uska, SH, MH, selaku Kuasa hukum Robiatul Addawiah Hasibuan (Widia) mengungkapkan bahwa hari ini Kamis (21/8) sidang gugatan perdata terkait penjualan tanah dan bangunan ruko milik kliennya (Penggugat) di desa Koto Periang Kayu Aro, namun majelis hakim menunda persidangan pada Senin (25/8/2025). Penundaan tersebut dikarenakan penggugat berhalangan hadir.

“Agenda sidang hari ini Senin 21 Agustus 2025 masuk tahap mediasi sehingga kehadiran penggugat dan tergugat sangat diperlukan.

“Karena penggugat berhalangan hadir, maka sidang dilanjutkan pada Senin minggu depan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Sejumlah Perwira Polres Kerinci Dimutasi 

Sementara itu, kedua tergugat yakni Legiman Armando dan Bemi Rahmawanto, warga Kayu Aro, sudah tiga kali tidak menghadiri persidangan.

Lebih lanjut, Irawadi menjelaskan duduk perkara hingga terjadi gugatan perdata ini. Menurutnya, kliennya Robiatul Addawiah memiliki sebidang tanah bersertifikat di Kayu Aro yang diduga dijual oleh Legiman Armando kepada Bemi. Atas dasar itu, pihaknya menggugat kedua orang tersebut di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, jelasnya.

“Sejak beberapa kali sidang, tergugat Legiman Armando tidak pernah hadir. Bahkan menurut keterangan kepala desa, yang bersangkutan sudah kabur ke luar daerah dan tidak lagi berada di Kerinci. Untuk sidang berikutnya, kami minta agar dapat dilakukan melalui Zoom,” tegasnya. (DD)