![]()
SUNGAIPENUH-Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Partai NasDem memasuki tahap akhir. Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Sungai Penuh Tole S, Hadiwarso, membenarkan bahwa Surat Keputusan Gubernur Jambi terkait pemberhentian dan pengangkatan PAW telah resmi diterbitkan dan diterima.
SK tersebut tertuang dalam Surat Pemerintah Provinsi Jambi Nomor 100.1.4/229/SETDA.PEM.OTDA/IX/2026 tertanggal 16 September 2026 tentang Penyampaian Keputusan Gubernur Jambi.
Dalam surat yang ditandatangani atas nama Gubernur Jambi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, S.H., M.H., disampaikan dua keputusan gubernur yang menjadi dasar hukum pelaksanaan PAW.
Pertama, SK Gubernur Jambi Nomor 718/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA/2026 tanggal 14 September 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Masa Jabatan 2024-2029.
Kedua, SK Gubernur Jambi Nomor 719/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA/2026 tanggal 14 September 2026 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Sisa Masa Jabatan 2024-2029 atas nama Hj. Helneti Mesra, S.Pd.
Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh, juga membenarkan bahwa seluruh proses administrasi PAW telah rampung.
“Alhamdulillah, seluruh proses administrasi telah lengkap dan secara resmi telah ditetapkan oleh Gubernur Jambi. Kami dari DPD Partai NasDem Kota Sungai Penuh menyambut baik dan mengucapkan selamat datang kepada Ibu Hj. Helneti Mesra, S.Pd yang akan segera dilantik dan bergabung memperkuat Fraksi NasDem di DPRD Kota Sungai Penuh,” ujar Tole.
Menurutnya, setelah keputusan gubernur diterbitkan, tahapan selanjutnya berada pada mekanisme internal DPRD Kota Sungai Penuh.
“Kami telah berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD. Sesuai arahan Gubernur, Ketua DPRD akan segera menjadwalkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Sungai Penuh dan selanjutnya melaksanakan Rapat Paripurna pengambilan sumpah/janji,” ungkapnya lagi.
Ia menegaskan, proses tersebut merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan pelaksanaan tugas kedewanan tetap berjalan.
“Kepada Ibu Helneti, kami berpesan untuk segera menyesuaikan diri, bekerja untuk rakyat, dan menjaga marwah Partai NasDem,” tegasnya.
Dengan terbitnya SK Gubernur tersebut, proses PAW Hj. Helneti Mesra kini tinggal menunggu penjadwalan rapat paripurna pengambilan sumpah/janji oleh DPRD Kota Sungai Penuh.
DPD Partai NasDem Kota Sungai Penuh berharap kehadiran Helneti Mesra dapat memperkuat Fraksi NasDem dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, penganggaran, sekaligus mengawal aspirasi masyarakat di Kota Sungai Penuh.
“Satu Jalan, Satu Tujuan, Sungai Penuh Juara, Indonesia Lebih Maju. Bersama Rakyat Membangun Daerah.” (Red)













