![]()
SUNGAIPENUH-Pemerintah Desa Air Duri Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh menghimbau kepada masyarakat Desa Aur Duri untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Surat himbauan tertanggal 9 September 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Aur Duri Hendri Fetria Naldi.
Berdasarkan Surat Camat Kecamatan Pondok Tinggi Nomor: B/000.1.10/187/IX/2026/Kec.PT. Perihal: Pemberitahuan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan.
Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan upaya pencegahan terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Desa Aur Duri Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh, serta sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak asap dan pencemaran udara yang dapat mengganggu kesehatan.
Maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut ini:
1) Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, termasuk pembakaran semak, jerami, padi, kebun, lahan kosong, sampah, dan material lainnya yang berpotensi menyebabkan meluasnya kebakaran.
2) Pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan asap dan pencemaran udara yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat, terutama bagi anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.
3) Setiap warga masyarakat wajib menjaga wilayah masing-masing dari potensi timbulnya titik api serta menghentikan praktik pembakaran sampah secara sembarangan yang berpotensi meluas.
4) Tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5) Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada seluruh kepala dusun serta ketua RT dalam wilayah Desa Aur Duri untuk dapat:
a. Meningkatkan pengawasan dan deteksi dini potensi karhutla di wilayah RT, Dusun atau Lingkungan masing-masing.
b. Mengimbau serta menyebarluaskan larangan pembakaran hutan dan lahan ini kepada warga masyarakat melalui pengajian RT/Dusun, himbauan di masjid dan musholla, maupun di media informasi lokal.
c. Segera melaporkan secara berjenjang kepada Linmas, RT/Kadus atau pihak berwenang apabila ditemukan titik api atau indikasi pembakaran lahan.
Demikianlah himbauan ini kami sampaikan untuk dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, terima kasih. (DD)













