banner 728x250
Hukrim  

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

Loading

JAKARTA-Lembaga Swadaya Masyarakat Geliat Anak Negeri (LSM GAN) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil alih penanganan perkara dugaan perusakan ruko di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Jambi. LSM GAN menilai perkara tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kepastian hukum.

Desakan itu disampaikan Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, dalam aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Fengki menuding terdapat indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tersebut. Ia meminta Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penanganan perkara dan memastikan tidak ada intervensi ataupun pembiaran dalam proses hukum.

“Kami desak Kejagung RI ambil alih kasus perusakan ruko di Muaro Jambi karena satu tahun lebih mangkrak. Kami menduga kuat adanya ketidakprofesionalan aparat,” kata Fengki dalam aksi tersebut.

Menurut Fengki, dugaan tindak pidana bermula pada 6 Mei 2025. Saat itu, seseorang bernama Fendi bersama sejumlah orang disebut melakukan perusakan gembok dan pengosongan paksa sebuah ruko.

LSM GAN menduga tindakan tersebut dilakukan tanpa prosedur pengosongan melalui pengadilan. Karena itu, organisasi tersebut mempertanyakan dasar hukum tindakan yang dilakukan pihak terkait, terutama apabila memang tidak terdapat penetapan pengosongan dari ketua pengadilan negeri yang berwenang.

Fengki juga merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1225 K/Pdt/2024. Menurut dia, putusan tersebut dapat menjadi salah satu rujukan dalam melihat persoalan tindakan pengosongan secara paksa tanpa prosedur hukum.

Namun, penerapan yurisprudensi tersebut terhadap perkara yang sedang dipersoalkan, kata Fengki, tetap harus diuji berdasarkan fakta dan konstruksi hukum perkara secara keseluruhan.

LSM GAN menyatakan peristiwa tersebut berpotensi memenuhi unsur pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP serta ketentuan lain yang relevan, termasuk dugaan penyertaan sebagaimana Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Organisasi itu juga menyebut adanya dugaan penerapan Pasal 170 KUHP apabila fakta penyidikan menunjukkan adanya tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang atau orang.

BACA JUGA:  Sejumlah Kejanggalan Proyek Stadion Mini Sungai Penuh Terungkap, Pada Sidang Saksi

Menurut perhitungan yang berasal dari analisis ahli ekonomi, kerugian materiil yang dialami korban mencapai ratusan juta rupiah.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih melalui setiap proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana pihak-pihak yang dilaporkan.

Fengki mengatakan posisi hukum perkara tersebut semestinya semakin terang setelah permohonan praperadilan pihak terlapor ditolak pengadilan.

Ia merujuk pada Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Snt yang, menurut LSM GAN, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak bernama Fendi.

Persoalan utama yang kini disorot LSM GAN adalah lamanya proses penanganan perkara. Fengki mengatakan perkara tersebut telah lebih dari satu tahun berada dalam proses hukum tanpa kejelasan mengenai kelanjutan penanganannya hingga tahap P-21.

Kondisi itu dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap penanganan perkara pidana di lingkungan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

LSM GAN menduga terdapat pihak tertentu yang sengaja memperlambat atau menghambat proses penanganan perkara. Dugaan tersebut, kata Fengki. Semua harus dibuktikan melalui pemeriksaan internal dan bukan semata-mata berdasarkan tudingan di ruang publik

Karena itu, LSM GAN meminta Kejaksaan Agung melakukan ekspose perkara secara transparan dengan melibatkan unsur yang berwenang, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

“Yang kami minta sederhana, perkara ini diperiksa secara objektif. Kalau memang tidak cukup bukti, jelaskan secara terbuka. Kalau unsur pidananya terpenuhi, proses sesuai hukum,” ujar Fengki.

Selain meminta pengambilalihan atau pemeriksaan khusus terhadap perkara, LSM GAN mendesak Kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi.

Evaluasi itu, menurut Fengki, diperlukan untuk mengetahui sejauh mana fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi berjalan.

LSM GAN juga meminta pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagoal, serta Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Muaro Jambi, Tommy Detasatria.

BACA JUGA:  Kasus Damkar Masuk Tahap Penyidikan, Kejari Temukan Indikasi SPJ Fiktif

Fengki bahkan meminta kedua pejabat tersebut diproses secara disiplin dan dicopot apabila pemeriksaan internal nantinya menemukan pelanggaran kode etik, ketidakprofesionalan, atau pembiaran dalam penanganan perkara.

Desakan tersebut, kata dia, bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan institusi penegak hukum bekerja berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, dan kesetaraan di hadapan hukum.

Dalam aksi tersebut, perwakilan Kejaksaan Agung RI menerima aspirasi yang disampaikan LSM GAN.

Bambang, sebagai perwakilan Kejagung RI, mengatakan tuntutan tersebut akan diteruskan kepada pimpinan untuk mendapat perhatian.

“Ya, apa tuntutan yang telah disampaikan akan segera kami atensikan ke pimpinan kami,” ujar Bambang, Rabu (26/8/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kritik yang disampaikan massa aksi.

“Terima kasih juga atas kritikan untuk institusi kami ini, biar jadi bahan untuk evaluasi bagi kami,” tuturnya.

Bagi LSM GAN, pernyataan tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan laporan dan tuntutan mereka tidak berhenti sebagai aspirasi demonstrasi.

Fengki menegaskan organisasinya akan terus mengawal perkara tersebut sampai terdapat kepastian hukum.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Hukum harus berdiri untuk semua orang, bukan hanya untuk mereka yang memiliki kekuatan atau akses,” kata Fengki.

Kini bola berada di tangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pemeriksaan atas dugaan mangkraknya perkara tersebut akan menentukan apakah persoalan ini memang sekadar lambannya proses penanganan perkara atau terdapat persoalan lain yang perlu dipertanggungjawabkan secara institusional. (Red)