banner 728x250
Daerah  

Karang Setio Kerinci: Dasar Pengambilan Keputusan Adat yang Masih Dijaga Hingga Kini

Loading

SUNGAIPENUH-Keputusan adat dalam Karang Setio masyarakat Kerinci diambil melalui musyawarah mufakat berdasarkan hukum adat, sumpah Karang Setio, dan prinsip keadilan yang diwariskan turun-temurun.

Keputusan adat dalam tradisi Karang Setio masyarakat Kerinci tidak diambil secara sepihak. Setiap persoalan yang muncul diselesaikan melalui mekanisme musyawarah adat yang melibatkan pemangku adat, ninik mamak, tengganai, dan tokoh masyarakat. Sistem ini telah menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban sosial masyarakat Kerinci sejak lama.

Karang Setio sendiri merupakan sumpah adat yang diucapkan oleh seorang depati atau pemimpin adat saat menerima amanah masyarakat. Sumpah tersebut berisi komitmen untuk menjalankan tugas secara adil, amanah, dan berpegang teguh pada aturan adat yang berlaku. Karang Setio menjadi pedoman utama dalam setiap pengambilan keputusan adat.

Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa dilakukan secara bertahap. Persoalan terlebih dahulu diselesaikan di tingkat keluarga atau tengganai. Jika belum menemukan solusi, perkara akan dibawa ke tingkat ninik mamak. Apabila masih belum selesai, barulah diputuskan dalam sidang adat yang dipimpin depati. Sistem ini dikenal dengan prinsip “berjenjang naik, bertingkat turun”.

BACA JUGA:  PAD Retribusi Tiap Tahun Merugi, Kinerja Kasi Terminal Dinilai Tidak Becus

Musyawarah adat biasanya dilaksanakan di rumah gedang atau balai adat. Seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat sebelum keputusan diambil. Prinsip kebersamaan dan mufakat menjadi landasan utama sehingga keputusan yang dihasilkan dapat diterima semua pihak.

Selain berpedoman pada hukum adat, para pemangku adat juga wajib mempertimbangkan norma sosial dan nilai keagamaan yang hidup di tengah masyarakat. Karena itu, keputusan adat tidak hanya berorientasi pada penyelesaian masalah, tetapi juga menjaga keharmonisan hubungan antarwarga.

Masyarakat Kerinci meyakini bahwa pemimpin adat yang tidak berlaku adil dapat terkena konsekuensi moral dan adat melalui sumpah Karang Setio. Filosofi ini menjadi pengingat agar setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

Keberadaan Karang Setio juga menunjukkan bahwa sistem adat Kerinci memiliki mekanisme hukum yang jelas. Depati memang memiliki kewenangan tertinggi dalam peradilan adat, namun keputusan tetap harus berlandaskan musyawarah dan aturan yang telah diwariskan oleh leluhur.

BACA JUGA:  Dishub Kota Sungai Penuh Buka Layanan Pengaduan Mudik Lebaran 2026

Hingga saat ini, nilai-nilai Karang Setio masih menjadi pegangan penting dalam berbagai kegiatan adat di Kerinci. Melalui musyawarah, keadilan, dan amanah, masyarakat terus menjaga warisan budaya tersebut sebagai bagian dari identitas yang tidak terpisahkan dari kehidupan sosial mereka. (Red)