banner 728x250
Daerah  

Cuaca Extrem, BPBD Kerinci Imbau Warga Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan

Loading

KERINCI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menghimbau kepada masyarakat agar waspada Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Warga dihimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta segera melapor jika menemukan titik api.

“Mari bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan demi menjaga lingkungan, kesehatan kita, generasi mendatang, dan masa depan yang lebih baik” ujar Kepala BPBD Kabupaten Kerinci Dedi Andrizal, SE. M. si.

Ia menambahkan, jika melihat asap atau kebakaran segera hubungi 0811-7452-999
BPBD Kabupaten Kerinci atau 112-DARURAT.

“Cegah dari sekarang, selamatkan lingkungan, selamatkan generasi

Penyebab karhutla

1. Pembukaan lahan dengan cara dibakar
2. Puntung rokok yang dibuang sembarangan
3. Cuaca panas dan kemarau panjang
Aktivitas manusia yang lalai
4. Pembakaran sampah atau sisa pertanian.

BACA JUGA:  Drainase Jalan Pancasila Kembali Normal

Dampak dari Karhutla

A. Gangguan pernapasan, ISPA dan penyakit lainnya
B. Kerusakan ekosistem dan hilangnya habitat satwa
C. Asap mengganggu transportasi dan aktivitas sehari-hari
D. Meningkatnya emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim
E. Kerugian ekonomi dan sosial yang besar

Masyarakat dihimbau

√ Tidak membuka lahan dengan cara membakar
√ Tidak membuang puntung rokok sembarangan
√ Tidak membakar sampah atau sisa pertanian
√ Segera laporkan jika melihat asap atau kebakaran
√ Bersama kita jaga hutan dan lingkungan karhutla

Bagi yang melakukan pembakaran hutan dikenakan sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang dilarang keras membakar hutan. Selain itu, Pasal 56 UU Perkebunan juga secara tegas melarang pelaku usaha membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. (DD)