banner 728x250

ASN Pemkot Sungai Penuh Diduga Manipulasi Absensi GPS. OPD Dihimbau Perketat Pengawasan

Ilustrasi. (Dok Net)

Loading

SUNGAIPENUH-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh, melakukan penyelidikan tidak displin kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selain itu, juga ditemukan indikasi oknum ASN yang diduga memanipulasi data lokasi (GPS) pada aplikasi absensi elektronik agar tetap tercatat hadir meski tidak berada di tempat kerja.

Kepala BKPSDM Affan, mengungkapkan bahwa pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat maupun internal pemerintah, mengenai oknum ASN diduga datang ke kantor hanya absensi, pergi meninggalkan kerja tanpa alasan yang jelas.

“Modusnya, datang pagi hanya ngisi absen, kemudian pergi dan kembali sore untuk absen sore. Ini jelas pelanggaran disiplin yang tidak di toleransi” ujarnya, dilansir dari Jambiupdate.

Menurut dia, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius karena menyangkut integritas ASN dan sistem pemerintahan berbasis digital.

BACA JUGA:  Sapi Bantuan Presiden di Kota Sungai Penuh Diserahkan Besok

“Manipulasi GPS menjadi perhatian utama kami. Ini bukan sekedar pelanggaran ringan, tetapi telah menyentuh aspek integritas ASN” unggkap kepala BKPSDM.

Meski demikian, BKPSDM tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan. Seluruh laporan yang diterima masih diverifikasi secara mendalam sebelum penjatuhan sanksi dilakukan.

Jika terbukti BKPSDM tidak akan ragu memberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila pelanggaran terbukti. Lanjutnya, sanksi yang akan diterima mulai dari teguran, penundaan naik pangkat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat untuk pelanggaran berat.

“Disiplin ASN adalah kunci pelayanan publik. Jila ASN hanya mengisi absensi tanpa berkerja, maka masyarakat yang dirugikan dan kepercayaan publik bisa runtuh” benernya.

Oleh sebab itu, seluruh OPD diminta meningkatkan pengawasan internal di lingkungan kerja masing-masing serta memastikan pegawai menjalan tugas selama jam kerja.

Ia menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar disiplin akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS.

BACA JUGA:  Sinyal Kuat Pelantikan Eselon III, Sekda dan BKPSDM Sungai Penuh Beraktivitas Hingga Sore

Adapun sanksi yang dapat diberikan sebagai berikut:

  • Teguran lisan
    Tertulis
  • Pernyataan tidak puas dari pimpinan4. Penundaan kenaikan pangkat,
  • Penurunan penghasilan,
    Pencopotan dari jabatan (demosi)
    Pemberhentian tidak dengan hormat

BKPSDM juga meminta seluruh kepala OPD untuk memperketat pengawasan internal dan memastikan setiap ASN berada di tempat kerja selama jam operasional serta menjalankan tugas sebagaimana mestinya. (Red)