banner 728x250

Gas LPG Terlalu Bebas Dijual Hingga Warung, Pemkot Dimita Segera Bersikap

Ilustrasi Dok Net

Loading

SUNGAIPENUH-Pemerintah Kota Sungai Penuh agar mendata kembali pangkalan/agen gas elpiji di Kota Sungai Penuh. Pasalnya, penjualan gas elpiji 3 kg sudah tidak sesuai aturan.

Pelarangan Pengecer (Mulai 1 Februari 2025): Penjualan LPG 3 kg tidak lagi boleh bebas di pengecer, hanya melalui pangkalan resmi (agen dan sub-penyalur).

Informasi yang didapat, hampir tiap warung Kota Sungai Penuh sudah ada yang menjual gas elpiji. Hal ini membahayakan keamanan bagi wargs sekitar menyebabkan kebakaran.

“Pemkot dan DPRD Sungai Penuh diminta untuk sidak mengecek izin pangkalan dan agen gas elpiji di Kota Sungai Penuh” ujar Budi warga Kota Sungai Penuh.

BACA JUGA:  Penataan Pasar Tanjung Bajure Tetap Berlansung. Dewan: Tidak Ada Lagi Pungli dan 'Mafia' Lapak

Penjualan elpiji ‘bebas’ dijual di pasaran tanpa ada mengantongi izi untuk memgecer gas elpiji yang dikeluarkan dinas terkait.

Selain itu, menurut Budi, pangkalan diduga ada yang sengaja menyembunyikan gas di rumah warga, supaya tidak terlihat menumpuk atau akan dijual ke pihak lain.

“Ini perlu penindakan yang tegas kepada pangkalan. Perlu ditata kembali jumlah pangkalan dan Ages resmi yang terdaftar di instansi terkait” ungkap Budi.

Perlu untuk diketahui bahwa gas elpiji 3 kg merupakan subsidi dari pemerintah masyarakat miskin. Harga yang dijual harus sesuai HET.

BACA JUGA:  Wako: Renovasi Pasar Beringin Kota Sungai Penuh Proyek Strategis Muktiyers

HET gas elpiji 3 kg Rp 30 ribu per tabung, harga dinilai terlalu tinggi bagi masyarakat ekonomi kebawah. (DD)