![]()
SUNGAIPENUH-DPP Partai Golongan Karya (Golkar) diminta untuk mengajarkan “adap” kepada anggota DPRD Kota Sungai Penuh.
Paska Viralnya vidio salah satu anggota DPRD Kota Sungai Penuh yang melontarkan kata tidak pantas dengan menyebut nama hewan kepada pekerja proyek perobohan pasar beringin jaya Sungai Penuh.
“Partai Golkar adalah partai lama dan mapan. Partai yang memiliki integritas tinggi dan diisi oleh orang-orang besar dan intelektual. Tutur katanya santun dan berisi dalam membela kepentingan masyarakat” ujarnya.
“Kita selaku eks kader Golkar menyayangkan kejadian ini dan minta DPP Partai Golkar mengajarkan adap yang baik bagi anggota DPRD nya di Sungai Penuh,” ujar salah seorang eks kader partai Golkar kepada media ini.
Untuk diketahui, Pernyataan “DPRD harus memiliki adab” berarti anggota dewan harus mematuhi Kode Etik DPRD untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga.
Adab ini mencakup sikap, perilaku, dan etika yang diatur dalam undang-undang dan peraturan DPRD, serta diwujudkan melalui profesionalisme, disiplin, dan integritas dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka sebagai wakil rakyat.
Aspek adab yang harus dimiliki DPRD: Integritas dan kejujuran: Menegakkan kebenaran dan keadilan, serta memperjuangkan aspirasi masyarakat tanpa memandang perbedaan.
Disiplin dan profesionalisme: Mengutamakan tugas dan kewajiban sebagai wakil rakyat serta menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.
Kepatuhan terhadap hukum: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, serta taat dan menjalankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Menjaga kerukunan nasional: Mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional.
Komunikasi positif: Berkomunikasi secara positif, santun, dan terbuka dengan konstituen dan media massa.
Menjaga kerahasiaan: Menjaga kerahasiaan informasi yang dipercayakan kepadanya sampai batas waktu tertentu.
Konsekuensi pelanggaran kode etik: Anggota yang melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi, seperti teguran lisan, teguran tertulis, hingga pengusulan pemberhentian, yang diputuskan oleh Badan Kehormatan DPRD setelah melalui proses penyelidikan dan verifikasi. (DD)













