![]()
SUNGAIPENUH-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah secara resmi melaporkan Kadi Pidsus Kejari Sungai Penuh dan Kejati Jambi ke Jaksa Muda Bidang Pengawas (JAMWAS) Kejagung RI di Jakarta.
Laporan tersebut terkait lambannya penanganan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Lampu Jalan Utama (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun 2023, yang disebut-sebut merugikan keuangan negara Rp. 2,7 miliar.
Dalam laporan dengan nomor: 01/Peng-LSM/SM/X/2025. Perihal: Pengaduan dugaan Ketidak profesionalan dan penyimpangan penanganan kasus proyek PJU oleh Kejati Jambi. Laporan tersebut diterima oleh Bidang Pengawasan JAMWAS pada 8 Oktober 2025.
Aldi Agnopiandi kepada media ini membenarkan bahwa LSM Semut Merah resmi melaporkan Kasi Pidsus, Kejari Sungai Penuh ke Jamwas Kejagung di Jakarta.
“Benar, hari ini (Rabu red) LSM Semut Merah memasukkan laporan terkait dugaan penanganan kasus proyek PJU Kabupaten Kerinci ke JAMWAS” ujar Aldi, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, Kejari Sungai Penuh dan Kejati Jambi dianggap lamban dan tidak serius menindaklanjuti laporan dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam kasus korupsi PJU Kabupaten Kerinci tahun 2021.
Perlu diketahui, ini bukan bentuk perlawanan terhadap institusi hukum, melainkan upaya menegakkan keadilan dan memastikan penanganan kasus korupsi PJU dilakukan secara transparan dan profesional.
Ia berharap, laporan yang disampaikannya dapat segera ditindaklanjuti oleh JAMWAS, agar masyarakat memperoleh kejelasan hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan tetap terjaga, ungkapnya.
Seperti diketahui, LSM Semut Merah telah melaporkan 13 anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019–2024, Sekretaris Dewan (Sekwan) Jondri Ali, serta konsultan perencanaan dan pengawasan Andri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jambi. (DD)













