![]()
SUNGAIPENUH-Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah, Elang dan Gasak melakukan aksi Unjuk Rasa (Unras) di Kejati Jambi, Kamis (18/9/2025).
Aldi Saputra salah satu orator dalam orasi menyampaikan, Kejati Jambi diminta ambil alih penanganan kasus proyek PJU Kabupaten Kerinci.
Selanjutnya, pihak kejaksaan tinggi Jambi diminta mengusut tuntas kasus PJU. “Kami minta dewan, sekwan dan Konsultan agar segera ditangkap” ujar Aldi.
“Kasus PJU Kerinci dinilai mandek di Kejari Sungai Penuh” ungkapnya.
Adapun tuntutannya sebagai berikut:
1. Mendesak Kejati Jambi mengambil alih perkara kasus PJU Kabupaten Kerinci, karena kami menilai Kejari tidak objektif dalam penetapan tersangka, padahal 13 anggota dewan, sekwan dan konsultan juga terlibat.
2. Kami meminta kasus pungutan Fee dibuka secara terang benderang oleh Kejari Sungai Penuh. Meminta Kejati Jambi mengawal agar kasus perkara PJU diungkap sesuai dengan fakta.
3. Kami meminta kepala Kejati Jambi mendesak Kejari Sungai Penuh menetapkan konsultan dan pimpinan DPRD tahun 2023 sebagai tersangka.
4. Tangkap 13 anggota dewan & sekwan beserta konsultan kasus PJU.
5. Kami akan terus melakukan aksi sampai hukum, benar-benar ditegakkan!!!. (DD)













