banner 728x250
Hukrim  

Proyek Era Wali Kota Sungai Penuh Dijabat Ahmadi Zubir Dilaporkan ke Polda Jambi

Proyek Revitalisasi Jalan Nasional di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024. Dilaporkan ke Polda Jambi. (Foto DD)

Loading

SUNGAIPENUH-Tiga proyek era Wali Kota Sungai Penuh dijabat Ahmadi Zubir, dilaporkan oleh LSM JAMTOSC ke Polda Jambi.

“Ya, ada tiga paket proyek di kota sungai penuh telah resmi kita laporkan ke Polda Jambi” ujar ketua LSM Ikhsan M. Daraqthuni, Rabu (13/8/2025).

Surat laporan nomor: 014/LSM-JMT/VI/2025 tanggal 07 Juli 2025. Perihal : Pengaduan terhadap dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Sungai Penuh.

Ia menjelaskan, ketiga paket proyek yang dilaporkan di Polda Jambi diantaranya:

1. Pembangunan jembatan Ulu Air Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh yang dikerjakan CV. Barokah Putra Jaya Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp. 841.396.126.

BACA JUGA:  Kejari Didesak Tahan Eks Kadispora Kota Sungai Penuh

2. Rehabilitasi Jembatan Koto Tengah Kota Sungai Penuh pelaksana nilai kontrak Rp. 1.753.493.000.

3. Jalan Protokol Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 yang dikerjakan CV. Abbiyu Bangun Konstruksi dengan kontrak sebesar Rp. 889.990.792, tambahnya.

Didalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan Negara. Drinya menyebutkan bahwa eks Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir diduga menerima Fee sebesar 20 persen dari nilai kontrak Kerja, sebut Ikhsan.

BACA JUGA:  Kasus Damkar, Dua Kadis di Pemkot Sungai Penuh Dikabarkan Dipanggil Kejaksaan

Ia juga meminta kepada Kapolda Jambi untuk mengusut tuntas kasus yang telah  dilaporkan tersebut. Jika terbukti dirinya mohon agar pelakunya segera dipenjarakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pintanya. (DD)