![]()
KERINCI-Tiga ketua Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Kerinci, Jambi diduga ikut menerima aliran dana proyek Penerangan Lampu Jalan Utama (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub).
Proyek PJU tahun 2023 ini merupakan Pokok Pikiran (Pokir) dewan Kerinci. Informasi yang diperoleh, PJU awalnya dianggarkan pada DPA murni Rp 3,4 Milliar dan pada APBD Perubahan Rp 2,1 Milkiar, dengan total keseluruhan sebesar Rp 5,5 Milliar.
“PJU ini kan merupakan aspirasi dewan, menurut undang-undang itu sah. Kalau sudah ikut serta mengatur proyek dan menerima aliran dana, merupakan tindakan pelanggaran hukum” ujar sumber kepada media ini, Selasa (29/7/2025).
Selain itu, didalam pembelian dan memecah menjadi 41 paket diduga melibatkan dewan, ungkapnya.
“Ya, tiga nama ketua parpol ini diduga menerima aliran dana PJU. Ketiganya, Yakni Boy Edwar (Golkar), Irwandri (Gerindra) Muksin Zakaria (PAN)” bebernya.
Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi PJU di Dishub Kabupaten Kerinci. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sudah menetapkan 9 tersangka.
Terkait hal tersebut, Irwandri Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, hingga kini belum dihubungi. Meskipun upaya untuk mendapatkan hak jawab sudah dilakukan.
Febri, warga Kabupaten Kerinci menyayangkan anggota dewan Provinsi Jambi Dapil Kerinci-Sungai Penuh diduga ikut menerima aliran dana proyek PJU. Dewan tersebut diantaranya, Edminudin (Gerindra), Arwinyanto (PKB) dan Amrizal (Golkar).
Ketiganya pada saat itu berperan penting saat masih menjabat sebagai DPRD Kabupaten Kerinci seperti Edminudin (Ketua), Arwiyanto (Ketua Komisi 3) dan Amrizal (Banggar), mustahil mereka tidak mengetahui hal ini, ujar Febri.
“Selain diduga terlibat menerima aliran dana PJU. Kinerja mereka sebagai dewan provinsi dinilai tidak memperhitungkan aspirasi masyarakat khususnya Kerinci-Sungai Penuh”.
Bahkan, proyek strategis untuk Kerinci-Sungai Penuh tahun 2025 minim. Hanya ada penunjukan langsung, itupun senilai dibawah seratus juta. (DD)













