banner 728x250
Daerah  

Masa Jabatan Berakhir, Mantan Dewas PDAM Tirta Khayangan Masih Saja Ikut Rapat Internal

Istimewa

Loading

SUNGAIPENUH-Masa jabatan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh Sutrisno, telah berakhir. Namun, masih mengikuti rapat internal PDAM.

Kehadiran mantan Dewas tersebut dalam rapat internal PDAM legalitas dan etika kehadiran dipertanyakan.

Menurut informasi yang diperoleh, terhitung 15 Desember 2025 masa jabatan Dewas PDAM Tirta Khayangan berakhir. “Beliau sudah memasuki pensiun. Tentu posisi Dewas kosong” ujar sumber, Selasa (31/12/2025).

BACA JUGA:  Penyampaian Tanggapan Walikota terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan atas Ranperda APBD 2026

Ia juga menjelaskan bahwa secara etika, setelah masa jabatan berakhir, yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan atau hak formal untuk berpartisipasi dalam kegiatan pengambilan keputusan di PDAM tirta khayangan, jelas sumber.

Oleh karena itu, Wali Kota Sungai Penuh Alfin diminta segera menunjuk Plt Dewas PDAM Tirta Khayangan. Pasalnya, Dewas selaku pengawas internal PDAM Tirta Khayangan kedepan, ungkapnya. (DD)

BACA JUGA:  Ny. Sri Kartini Alfin Memberikan Bantuan Kepada 2 Pasien Penderita Helmintiasis Kronis