![]()
JAMBI-Pemerintah Kota Sungai Penuh berhasil meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahu 2025 dari Komisi Informasi Publik (KIP).
Penghargaan tersebut diterima oleh Wakil Walikota Sungai Penuh Azhar Hamzah pada Rabu (17/12/2025) malam di Auditorium rumah Dinas Gubernur Jambi.
Penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan Pemerintah Provinsi atas komitmen Pemkot Sungai Penuh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan informatif.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik diberikan kepada badan publik yang dinilai berhasil menerapkan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk itu, penilaian dilakukan melalui proses monitoring dan evaluasi terhadap kualitas layanan informasi, ketersediaan data, serta kemudahan akses informasi bagi masyarakat.
Diketahui, pada ajang tersebut, Pemkot Sungai Penuh berhasil meraih predikat MENUJU INFORMATIF. (Red)













