banner 728x250
Hukrim  

LSM GAN Desak Kejati Jambi Turun Tangan Penanganan Kasus Perusakan Gembok di Tangkit

Kejati Jambi Sugeng Hariadi, SH, MH (Kiri) dan Kejari Muaro Jambi Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum (Kanan). (Dok)

Loading

MUAROJAMBI-Penanganan perkara dugaan tindak pidana perusakan gembok ruko di Desa Tangkit, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi sorotan. Meski berkas perkara telah diserahkan penyidik Polsek Sungai Gelam kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan masih belum jelas.

Ketua Bidang LSM Geliat Anak Negeri (GAN) Provinsi Jambi, Fengki Efniza, mendesak Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jambi turun tangan mengawasi penanganan perkara tersebut.

Desakan itu muncul setelah Fengki mengonfirmasi perkembangan perkara kepada Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, pada 3 November 2026. Hingga Kamis, 5 November 2026, menurut Fengki, belum ada jawaban resmi yang diterimanya.

Sebelumnya, pihak Polsek Sungai Gelam menyampaikan kepada Fengki bahwa berkas perkara telah diserahkan kepada Kejari Muaro Jambi melalui surat SP2HP/118/X/2026/Reskrim tertanggal 29 Oktober 2026.

“Karena itu, kami meminta Kejari Muaro Jambi menjelaskan secara terbuka sejauh mana perkembangan perkara ini. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” kata Fengki, Kamis (5/10/2026).

Fengki menilai belum adanya kepastian tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan penanganan perkara. Ia meminta Kejagung RI dan Kejati Jambi melakukan evaluasi terhadap proses penanganannya.

“Kami menduga ada hambatan dalam penanganan perkara ini. Kami meminta Kejagung dan Kejati Jambi memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan apakah petunjuk yang belum terpenuhi benar-benar menjadi kendala substantif atau justru memperpanjang proses penyelesaian perkara.

Namun, dugaan adanya kesengajaan menghambat perkara maupun upaya mencocokkan pasal untuk pihak terlapor yang disampaikan Fengki belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen.

Fengki mendatangi Kantor Kejari Muaro Jambi pada Kamis, 5 November 2026, untuk meminta penjelasan langsung mengenai perkembangan perkara.

Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, mengarahkan Fengki menemui Kepala Seksi Intelijen, Buhkari, yang disebutnya sebagai humas melalui chat whatsapp.

BACA JUGA:  Kasus Tak Kunjung Usai, AM Oknum ASN Sungai Penuh Minta Korban Cabut Laporan

“Silakan Bapak ke Kasi Intel selaku humas,” kata Karya.

Dalam pertemuan tersebut, Fengki menanyakan alasan berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21.

Buhkari menjelaskan masih terdapat petunjuk yang perlu dipenuhi, terutama mengenai kepemilikan gembok yang menjadi objek perkara.

“Masih ada item atau petunjuk yang perlu dilengkapi, yaitu terkait kepemilikan gembok. Gembok itu siapa pemiliknya, apakah milik pelapor atau milik terlapor? Itu nanti jadi tugas penyidik untuk menanyakan ke KPKNL, biar jelas kepemilikannya,” ujar Buhkari.

Penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pembuktian kepemilikan benda yang menjadi objek dugaan perusakan.

Fengki berpendapat kepemilikan gembok dapat ditelusuri melalui pihak yang membeli atau memegang kunci gembok ruko tersebut, meskipun pembeliannya tidak disertai dokumen tertulis.

Namun, Buhkari menilai pembuktian tidak dapat dilakukan sesederhana itu. Menurut dia, penyidik perlu meminta keterangan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Buhkari juga menegaskan bahwa keputusan terhadap suatu perkara harus didasarkan pada keyakinan jaksa dan mempertimbangkan hak semua pihak.

“Kita juga kasihan kalau asal mengambil keputusan dalam perkara ini, karena ada hak orang di situ,” ujarnya.

Keterangan serupa disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Muaro Jambi, Tommy Detasatria.

Saat ditanya mengenai alasan berkas belum dinyatakan lengkap, Tommy mengatakan pihaknya siap menyelesaikan perkara tersebut apabila petunjuk yang diperlukan telah dipenuhi.

“Kalau saya siap saja untuk P21 perkara ini. Tetapi masih ada petunjuk yang harus dilengkapi terkait kepemilikan gembok,” kata Tommy.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kepemilikan gembok masih menjadi salah satu persoalan yang harus diselesaikan sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap..

Fengki menilai penanganan perkara yang terus berkutat pada persoalan tersebut berpotensi memperpanjang ketidakpastian hukum.

BACA JUGA:  Mahasiswa Desak Kejati Jambi Bongkar Aktor Intelektual Korupsi PJU Kerinci Rp 2,7 Miliar

“Jangan sampai perkara ini terkesan dipelihara. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan penjelasan yang terus berulang tanpa kejelasan kapan perkara ini dapat diselesaikan,” ujarnya.

Ia meminta Kasi Pidum Kejari Muaro Jambi dan jajaran Kejati Jambi menjalankan tugas secara profesional, serta memastikan koordinasi antara penyidik dan jaksa peneliti berjalan efektif.

“Kalau masih takut memberikan keadilan bagi masyarakat, mau diletakkan di mana wajah kejaksaan? Jangan sampai harus menunggu perkara ini viral baru ada tindakan serius,” kata Fengki.

Dalam perkara perusakan gembok ruko di Desa Tangkit ini, pertanyaan yang kini menunggu jawaban adalah apa saja petunjuk yang belum terpenuhi, siapa yang bertanggung jawab melengkapinya, dan kapan proses tersebut dapat dituntaskan.

Kejari Muaro Jambi perlu memberikan penjelasan yang terukur agar publik tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai tenggat pemenuhan petunjuk, hasil koordinasi dengan KPKNL, maupun target penyelesaian berkas perkara.

Kejaksaan Agung RI dan Kejati Jambi diharapkan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum, tanpa mengabaikan hak pelapor maupun terlapor.

Sebab, kepastian hukum bukan hanya soal kelengkapan berkas, melainkan juga soal transparansi, akuntabilitas, dan kesungguhan aparat dalam menuntaskan perkara. (Red)