banner 728x250
Daerah  

Puluhan Tahun Aset Pemkot Sungai Penuh Dikuasai Pihak Lain

Aset Milik Pemkot Sungai Penuh Berlokasi di Simpang Panik Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi. (Foto DD)

Loading

SUNGAIPENUH-Di tengah semangat reformasi dan keterbukaan informasi, satu persoalan krusial masih luput dari perhatian seperti penguasaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh oleh pihak lain. Penguasaan aset tersebut sudah sejak puluhan tahun tanpa kontribusi ke kas daerah.

Aset yang dikuasai pihak lain berupa bangunan (Rumah) eks pejabat tersebar di beberapa lokasi, salah satunya di simpang Panik dan pos Sat Pol PP berlokasi di depan Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh.

“Barang Milik Daerah (BMD), yang seharusnya menjadi penopang pelayanan publik, justru kerap terselip dalam bayang-bayang kekuasaan dan kelalaian birokrasi” ujar Nanda, kepada Waetabaru.com Kamis (10/9/2016).

Menurutnya, setiap aset BMD wajib memiliki nomor registrasi (noreg). Noreg bukan sekadar angka, melainkan bukti sah kepemilikan, penanda asal-usul, dan identitas dinas yang menguasainya. Tanpa noreg, sebuah aset bisa dengan mudah “menghilang” dari sistem, atau lebih buruk lagi diambil alih oleh oknum yang tidak berhak.

Di era keterbukaan, Pemerintah seharusnya menyampaikan daftar noreg aset kepada publik. Transparansi ini bukan ancaman, melainkan tameng dari penyalahgunaan. Semua pihak diminta untuk mengawasi keberadaan aset-aset tersebut..

BACA JUGA:  Dishub Kota Sungai Penuh Buka Layanan Pengaduan Mudik Lebaran 2026

Ia mencontohkan, di beberapa daerah, kasus penguasaan aset BMD oleh pihak lain bukan lagi isu baru, seperti Truk dinas, alat berat, bahkan bangunan bisa berpindah tangan secara tidak sah. Ia juga mengajak masyarakat, LSM dan wartawan perlu aktif mengecek noreg, menelusuri riwayat, dan memastikan bahwa aset tersebut masih tercatat di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Semua harus tercatat lengkap; jenis, tahun perolehan, dan kondisi. Untuk kendaraan roda dua, empat dan lainnya jika rusak, ada prosedur penghapusan melalui appraisal atau sidang TPTGR. Tanpa proses ini, penghapusan bisa menjadi celah pidana” jelasnya.

Lanjutnya, jika masyarakat menemukan adanya aset BMD yang dikuasai pihak lain, agar segera membuat laporan ke BKAD, ini merupakan langkah awal. Namun, laporan tanpa respons adalah bentuk pengabaian terhadap hak publik.

Pantauan dilapangan, aset eks pos Sat Pol PP di depan Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, saat ini sudah beralih fungsi menjadi kantin.

Menurut informasi, pemakaian aset tersebut tanpa ada mengatongi izin dari pemerintah setempat.

Sementara itu, Kabid Aset BKAD Kota Sungai Penuh Sandra Pebrial, kepada Waetabaru menyampaikan bahwa rumah yang berlokasi di simpang Panik tepatnya di belakang pangkalan Ojek meruapakan aset milik Pemkot.

BACA JUGA:  30 Paskibraka Kota Sungai Penuh 2026 Dijadwalkan Dikukuhkan Hari Ini di Gedung Nasional

“Itu eks rumah pejabat, dan terdapat beberapa unit rumah di lokasi tersebut” kata Sandra.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa hanya satu unit rumah yang ditempati kelauarga mantan Kadis Pertanian era Bupati Kerinci Fauzi Si’in masuk ke kas daerah.

“Ya, di simpang panik itu ada beberapa aset berupa rumah saat ini ditempati oleh mantan pejabat dan kelauarganya, hanya satu yang masuk ke kas daerah” ujarnya

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyurati kepada mereka untuk mengosongkan rumah tersebut, jika tidak dikosongkan kita melakukan pengosongan secara paksa, ungkapnya. (DD)