![]()
SUNGAIPENUH-Pemerintah Kota Sungai Penuh menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi keuangan daerah, terutama proyeksi pendapatan, alokasi belanja, pembiayaan, serta sejumlah pergeseran anggaran.
Pemkot juga menyesuaikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi sebesar Rp 936.681.841,13 untuk digunakan pada Tahun Anggaran 2026.
Untuk Pendapatan Daerah Naik Rp 5 Miliar
Dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS, pendapatan daerah naik dari Rp 696,94 miliar menjadi Rp 701,97 miliar.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
PAD meningkat dari Rp105,17 miliar menjadi Rp 105,85 miliar. Sementara pendapatan transfer naik dari Rp 590,38 miliar menjadi Rp 594,75 miliar.
Hal itu disampaikan Wakil Walikota Sungai Penuh Azhar Hamzah, dalam Pengantar Wali Kota Alfin, S.H terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, perubahan KUA dan PPAS menjadi langkah pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran dengan kondisi keuangan dan kebutuhan pembangunan.
Selanjutnya, Pemkot bersama DPRD membahas rancangan tersebut dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan masyarakat.
Pemkot berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar kebijakan anggaran mampu mendukung pembangunan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Red)













