![]()
SUNGAIPENUH-Dengan adanya Surat Edaran Wali Kota Nomor : 800/26/VII/2026/BKPSDM.2, tentang larangan pengangkatan tenaga NON ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Maka dari itu, Pemerintah Kota Sungai Penuh menghentikan penerimaan pegawai honorer baru di lingkungan Pemkot Sungai Penuh.
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Sungai Penuh dilarang menerbitkan Surat Keputusan (SK), surat perjanjian kerja bagi tenaga non ASN.
Kebijakan ini telah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Ke depan hanya diakui dalam dua status, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Maka dengan ini ditegaskan kepada Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh sebagai berikut:
1. Kepala Perangkat Daerah/Pejabat lainnya DILARANG untuk menerbitkan surat Keputusan Pengangkatan/surat Perjanjian kerja/sebutan lainnya bagi tenaga non ASN, termasuk honorer, tenaga sukarela dan sebutan lainnya untuk mengisi jabatan ASN dengan alasan apapun sejak tanggal 1 Januari 2026;
2. Untuk tenaga lainnya seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengaman (satpam) dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga, dan status tenaga alih daya (Outsourcing) tersebut diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Kepala perangkat daerah diharapkan untuk meneruskan dan memastikan surat edaran ini disampaikan keseluruh unit kerja dibawah koordinasinya;
4. Bagi kepala Perangkat Daerah atau Pejabat lainnya yang tidak mengindahkan surat edaran ini dan tetap melakukan pengangkatan tenaga non ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (DD)













