banner 728x250
Daerah  

Perkuat Sinergitas, Dinkes Kota Sungai Penuh Hadiri Pemusnahan BB Narkotika di Kejari

Kepala Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh Gunardi, Skm. MM. Menghadiri Pemusnahan BB Narkotika di Kejari. (Dok)

Loading

SUNGAIPENUH-Kepala Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh Gunardi, Skm. MM, menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara Narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti ini menjadi komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas penanganan perkara di wilayah Kota Sungai Penuh.

Kadis Kesehatan Gunardi, menyampaikan bahwa kehadiran Dinas Kesehatan dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kasus-kasus yang memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat, seperti penyalahgunaan narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran barang berbahaya, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan, terutama bagi kesehatan.

BACA JUGA:  Buruan Daftar..!! Pendaftaran Beasiswa "Pro Jambi Cerdas" Dimulai

Ia juga menegaskan bahwa Dinas Kesehatan akan terus berperan aktif dalam upaya promotif dan preventif, termasuk melalui edukasi kepada masyarakat terkait bahaya narkotika serta penguatan layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sehat bagi masyarakat Kota Sungai Penuh, tutupnya.

Perlu diketahui, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Dan menjadi bukti nyata bahwa setiap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. (DD)