![]()
SUNGAIPENUH-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Sungai Penuh menuai sorotan atas dugaan penggelapan dan penipuan terhadap sejumlah orang.
ASN yang berdinas di Sekretaris Dewan (Sekwan) itu belum ada pemanggilan dan penyelesaian antara korban dan pelaku.
Adanya dugaan penipuan ASN staf Sekwan itu terungkap melalui pengakuan korban yang mengaku AM membeli hasil panen padi milik para petani. Saat transaksi berlangsung, para petani dijanjikan pembayaran akan dilakukan setelah padi tersebut berhasil dijual kembali.
Selain itu, salah satu warga Hamparan Rawang juga mengaku menjadi korban AM dengan nilai sebesar Rp 30 juta. Dalam kesepakatan itu uang gadai akan dikembalikan dengan nilai yang disesuaikan dengan harga emas saat pelunasan. Namun hingga kini, uang tersebut disebut belum juga dikembalikan.
Sekretaris Dewan DPRD Kota Sungai Penuh Heri Amperawanto, dikonfirmasi pada Rabu (28/7/20226) mengatakan yang bersangkutan akan kita panggil dan meminta keterangan.
“Ya, dalam waktu dekat kita akan panggil yang bersangkutan” ujarnya.
Tukang bolos dan jarang ngantor
Belakangan terungkap juga kebiasaan AM setiap harinya. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekwan Kota Sungai Penuh terancam hukuman disiplin atas dugaan penggelapan kepada petani dan warga.
Apalagi, yang bersangkutan menurut informasi jarang masuk kantor.
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh diminta untuk memanggil AM dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan ASN.
Sejauh ini, kepala BKPSDM Affan belum dapat dikonfirmasi terkait dengan AM. (DD)













