![]()
SUNGAIPENUH-Upaya Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam menjaga keindahan serta mengembalikan fungsi utama fasilitas publik terus digencarkan secara konsisten.
Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Sungai Penuh kembali menggelar operasi penertiban terhadap keberadaan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang kawasan Jalan M Yamin, pada Sabtu (16/5/2026).
Kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang menyasar kawasan strategis kota ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Alpian, Asisten II, Plt Kadis Disperindag dan Sat Pol PP
Dalam penyisiran di lokasi, petugas menemukan sejumlah lapak dan perlengkapan dagang milik PKL yang sengaja ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya di atas trotoar maupun badan jalan.
Alpian menegaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan agenda rutin yang akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan. Tujuannya tidak lain adalah untuk memastikan wajah Kota Sungai Penuh tetap tertata rapi, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga maupun wisatawan yang melintas.
“Penertiban ini akan terus kita lakukan guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan menjaga keindahan kota agar fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Sekda di sela-sela kegiatan operasi pengawasan tersebut.
Menurutnya, penggunaan trotoar, badan jalan dan fasilitas umum untuk aktivitas berdagang dinilai mengganggu kenyamanan serta ketertiban di kawasan kota.
Ia menegaskan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas umum akan terus dilakukan secara rutin guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Kota Sungai Penuh, tegasnya. (DD)













