banner 728x250
Hukrim  

Terungkap, Sekwan DPRD Kerinci Disebut Terima Fee 15 Persen Proyek PJU

Sidang Kasus Dugaan Korupsi PJU Kabupaten Kerinci di Pengadilan Tipikor Jambi. (Dok)

Loading

JAMBI-Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kerinci Jondri Ali, disebut menerima Fee proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.

Fakta ini terungkap dalam konferensi lanjutan yang digelar dua hari berturut-turut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Selasa (03/02/2026). Sidang ini dengan agenda keterangan Saksi Mahkota.

Dimana 10 terdakwa ini saling mereproduksi, yakni,

Heri Cipta sebagai Kadishub.
Nel Edwin Kabid Lalu Lintas dan Prasarana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fahmi Direktur PT WTM.
Amri Nurman Direktur CV TAP.
Sarpano Markis Direktur CV GAW,l.
Gunawan, Direktur CV BS.
Jefron Direktur CV AK.

“Dakwaan itu berdasarkan penyelidikan terhadap mereka, dimana disini terjadi sedikit perubahan dalam gelar perkara ada yang mereka tidak sebutkan, ada yang tiba-tiba mereka sebutkan, dan nanti akan kami lampirkan dan masukan dalam tuntutan,” bebernya.

BACA JUGA:  Aldi: Sekwan Diduga Sengaja Menghilangkan BB Kasus PJU Kabupaten Kerinci

Tak hanya itu, dalam konferensi ini, terungkap bahwa dalam proses pengerjaan proyek PJU ini ada aliran yang masuk ke Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kerinci.

“Dari Nel Edwin, bahwa ada uang paket itu, feenya untuk sekwan Kabupaten Kerinci, Jondri Ali.

Untuk Sekwan itu sekitar 15 persen juga dari dua ruas jalan,” kata Yogi usai konferensi.

Selain itu, dari pihak rekanan terbukti saling meminjamkan atau saling pinjam bendera dalam pengerjaan Proyek PJU tersebut.

“Kemudian untuk terdakwa lian,terdakwa Reki, Eka Pictoni dan Elvi sebelumnya mereka tidak mau mengakui perbuatan mereka, namun dalam sidang tadi (Beberapa waktu lalu) mereka telah mengakui,” bebernya.

Selanjutnya, para terdakwa ini mengaku mengerjakan paket PJU sebanyak 12 titik, masing-masing mendapatkan 6 titik.

BACA JUGA:  Miliki Peran Krusial Dalam Konstruksi, Konsultan Masih Aman dari Kasus Dugaan Korupsi PJU. Ini Tugas, Wewenang dan Tanggungjawabnya? 

“Kedua terdakwa ini yang mana mereka menggunakan perusahaan milik Jefran dan Gunawan,” tandasnya.

Dari 10 terdakwa ini, yogi menjelaskan, para terdakwa sudah menyerahkan uang pengganti sebanyak Rp 1,4 Miliar.

“Dan mereka juga mengakui ada alirannya kepada anggota dewan juga terkait fee proyek ini dengan mereka menggunakan perantara, melalui staf dan sebagainya,” tandasnya. (Red)