![]()
SUNGAIPENUH-Masa jabatan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh Sutrisno, telah berakhir. Namun, masih mengikuti rapat internal PDAM.
Kehadiran mantan Dewas tersebut dalam rapat internal PDAM legalitas dan etika kehadiran dipertanyakan.
Menurut informasi yang diperoleh, terhitung 15 Desember 2025 masa jabatan Dewas PDAM Tirta Khayangan berakhir. “Beliau sudah memasuki pensiun. Tentu posisi Dewas kosong” ujar sumber, Selasa (31/12/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa secara etika, setelah masa jabatan berakhir, yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan atau hak formal untuk berpartisipasi dalam kegiatan pengambilan keputusan di PDAM tirta khayangan, jelas sumber.
Oleh karena itu, Wali Kota Sungai Penuh Alfin diminta segera menunjuk Plt Dewas PDAM Tirta Khayangan. Pasalnya, Dewas selaku pengawas internal PDAM Tirta Khayangan kedepan, ungkapnya. (DD)













