![]()
SUNGAIPENUH-Sistem Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Renah Kayu Embun (RKE) Kota Sungai Penuh, berfungsi sebagai fasilitas dengan metode pemilahan dan olahan menjadi pupuk atau lainya.
Pemilahan sampah yang hendak diolah dilakukan oleh tenaga yang sudah ditunjuk dinas Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh, dan pekerja mengikuti pelatihan.
Selain dapat meningkatkan ekonomi, juga mengurangi angka pengangguran serta dapat membantu petani setempat.
Berikut dikutip dari Jurso JMB sistem pengolahan TPST:
1. Pra pemrosesan (Pre-processing)
Kedua, pengumpulan sampah dari berbagai sumber.
2. Sampah yang masuk ditimbang, dicatat sehingga menjadi data jumlah sampah yang akan diolah.
3. pemilahan, ini merupakan bagaian dari proses berdasarkan jenisnya, seperti organik, non organik.
Kemudian, terkait Bahan Berbahaya Beracun (B3), Pemilahan ini bisa dilakukan secara manual atau menggunakan teknologi mekanis dari Dinas Kesehatan.
4. Pengolahan sampah organik diolah menjadi produk yang bermanfaat dengan beberapa metode, antara lain:
Pengomposan, mengubah sampah organik menjadi kompos atau yang lainnya dapat digunakan kembali.
Penanganan residu, Setelah semua proses pengolahan dilakukan, sisa sampah yang tidak dapat diproses lagi (residu) akan dikirim ke tempat penampungan, aman bagi lingkungan.
Kemudian hasil olahan berbagai jenis itu akan dibawa ke luar Daerah, untuk dipasarkan atau melalui pihak ketiga bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh. (DD)













