banner 728x250
Daerah  

226 Warga Binaan RUTAN Kelas IIB Kota Sungai Penuh Menerima Remisi

Wali Kota Sungai Penuh Alfin dan Bupati Kerinci Monadi Menyerahkan Remisi Kepada Warga Binaan RUTAN Kelas IIB Kota Sungai Penuh. (Dok)

Loading

SUNGAIPENUH-Sebanyak 226 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas IIB Kota Sungai Penuh, Jambi menerima pengurangan hukuman (Remisi) pada 17 Agustus 2025.

Terdiri dari dari 90 orang penerima Remisi Umum dan 136 orang penerima Remisi Dasawarsa.

Hal itu dikatakan oleh Karutan Kota Sungai Penuh, saat acara penyerahan Remisi yang dihadiri oleh Wali Kota Sungai Penuh Alfin dan Bupati Kerinci Monadi pada Minggu (17/8/2015)

Untuk remisi Dasawarsa diberikan selama 90 hari sedangkan Remisi Umum diberikan pemotongan masa hukuman selama 3 bulan, ujarnya.

BACA JUGA:  Terminal Baru Bandar Udara Depati Parbo Mulai Beroperasi 1 April 2026

Sementara itu, Wali Kota Sungai Alfin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Remisi merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa hukuman.

“Kami ingin warga binaan yang mendapat remisi bisa benar-benar mengambil hikmah, agar kelak kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih positif,” ujar Alfin.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mendukung program pembinaan, sehingga para mantan warga binaan dapat diterima kembali di tengah masyarakat, aktif dalam kegiatan sosial, serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum, tutupnya. (DD)

BACA JUGA:  Rapat Paripurna Penjelasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD Kota Sungai Penuh