banner 728x250
Hukrim  

Kejari Didesak untuk Menetapkan 13 Dewan Sebagai Tersangka Kasus PJU Kerinci

Tersangka Kasus PJU Kabupaten Kerinci Saat Berada di Ruang Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. (Dok Net)

Loading

SUNGAIPENUH-Kejaksaan Negeri Sungai Penuh didesak untuk menetapkan 13 anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019-2024 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan tahun anggaran 2023.

Hal itu dikatakan oleh Aldi Agnopiandi Ketua LSM Semut Merah Kota Sungai Penuh-Kabupaten Kerinci kepada Wartabaru.com di kantor nya, Senin (11/8/2025).

Menurut dia, kasus PJU Kabupaten Kerinci belum menyentuh aktor intelektual yang menjadi dalang dibalik skandal yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga milyaran rupiah.

“Ya, 13 dewan kerinci diduga menerima aliran dana proyek Penerangan Lampu Jalan Utama di Dishub Kabupaten Kerinci tahun 2023” ujarnya.

Menurutnya, yang mengatur paket-paket proyek itu bukan Dinas Perhubungan, melainkan 13 anggota DPRD. Mereka yang memecah proyek yang seharusnya ditender menjadi Penunjukan Langsung (PL), dan menentukan sendiri rekanan pelaksana,” ungkap Aldi.

BACA JUGA:  Tangkap Dewan, Sekwan dan Konsultan Kasus PJU Kerinci Bergema di Kejati Jambi

Ia juga menegaskan bahwa informasi mengenai keterlibatan para anggota legislatif itu diperolehnya dari pengakuan salah satu terdakwa. Bahkan, menurutnya, pengakuan tersebut bersandar pada informasi yang disebut-sebut berasal dari Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi.

“Salah satu terdakwa mengaku bahwa Kasi Pidsus Kejari, Yogi, sudah mengetahui dan menyampaikan bahwa dalang utamanya adalah 13 anggota DPRD itu. Kalau Kejaksaan sudah tahu, mengapa sampai sekarang mereka belum ditetapkan sebagai tersangka? Ada apa?” tegasnya.

Ia mengaku memiliki bukti berupa rekaman percakapan yang memperkuat tuduhannya tersebut. Oleh karena itu, dirinya mendesak Kejari Sungai Penuh untuk segera bertindak tegas tanpa pandang bulu.

“Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Kejari tahu siapa dalangnya. Maka segera tetapkan 13 anggota DPRD itu sebagai tersangka. Ini soal keadilan dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih,” ujarnya dengan nada tegas.

BACA JUGA:  Pelaku Curanmor di Kerinci Terekam CCT

Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan melalui Kasi Pidsus, Yogi, yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum memberikan jawaban, meski pesan telah masuk.

Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan 10 orang tersangka, PA, PPK, pihak LPSE dan Rekanan. (DD)