banner 728x250
Hukrim  

Besok, Sidang Perdana PA Pembangunan Stadion Mini Sungai Penuh di PN Tipikor Jambi 

Loading

SUNGAIPENUH-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Sungai Penuh, akan mengelar sidang perdana eks Kadispora Kota Sungai Penuh Don Fitri Jaya, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mini Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh.

Sidang akan dilaksanakan pada hari Senin 5 Mei 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Dengan agenda pembacaan surat Dakwaan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Moehargung Al Sonta, SH, dikonfirmasi wartabaru.com Jum’at (2/5/2025) membenarkan bahwa Senin (5/5) sidang Don Fitri Jaya eks Kadispora Kota Sungai Penuh digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.

“Benar, sidang kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mini Kota Sungai Penuh akan digelar pada hari Senin” ujarnya.

BACA JUGA:  Lambannya Penuntasan Kasus PJU Kerinci, Ketua Umum HMI: Jangan Main-Main Dengan Uang Rakyat!!

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, agenda persidangan pembacaan surat Dakwaan, imbuhnya..

Untuk diketahui, Don diperiksa selaku Pengguna Anggaran (PA), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, dirinya langsung pingsan. Saat itu penahanannya tahanan rumah. Untuk saat ini dialihkan menjadi tahanan kota

Dalam kasus ini ada lima orang tersangka, empat diantaranya sudah memiliki ketetapan hukum tetap (Inkrah), 3 orang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Jambi.

Untuk terdakwa Syafrida (PPK) masih menunggu putusan Kasasi. Keempat terdakwa, diantaranya Syafrida (PPK), Yusrizal (Kontraktor), Welly Andreas (Tim Teknisi) dan Adiarta (Konsultan).

BACA JUGA:  Kejaksaan Bidik Kasus Dugaan Korupsi Damkar Kabupaten Kerinci

Pembangunan stadion mini dikerjakan tahun anggaran 2022, didalam pelaksanaan nya ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 700 juta. (DD)