![]()
SUNGAIPENUH-Pemasangan tiang pengaman (Bollard) di jalur Nasional depan Tugu 17 Kota Sungai Penuh, diduga dikerjakan tanpa ada perencanaan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Bahkan pemasangan portal tersebut tergolong nekat.
Pasalnya, proyek tahun anggaran 2023 dinilai tidak memenuhi standar dan dinilai gagal dalam aspek.
Proyek yang dibangun era Pemerintahan Wali Kota Sungai Penuh dijabat Ahmadi Zubir, itu dinilai tidak bermanfaat bagi masyarakat, yang ada membahayakan pengguna jalan. Begitu juga dengan Portal yang dipasang di jalan nasional tersebut dinilai Ilegal.
Fraksi Golkar DPRD Kota Sungai Penuh mendesak batu andesit depan Gedung Nasional agar dilakukan pembongkaran.
“Benar, malam tadi Jum’at (28/11) kami dalam rapat paripurna meminta Pemkot memerintahkan Dinas PUPR membongkar batu andesit di depan Gedung Nasional” ujar Fahruddin, dikutip dari wartasatu
Selain dewan, masyarakat dan pengguna jalan mendesak batu andesit agar dilakukan pembongkaran kembali. “Meski sudah dua kali dilakukan pembongkaran. Namun jalan tersebut tak kunjung bagus. Kami menduga proyek tersebut gagal dari segi perencanaan dan kwalitas” ungkap Fahrudin dengan nada kesal
Lebih lanjut, Fahruddin, menyampaikan bahwa F-Golkar secara tegas meminta Pemkot membongkar pemasangan batu andesit di jalan depan Gedung Nasional, pungkasnya.
Menurut informasi yang diperoleh Wartabaru.com di DPRD Kota Sungai Penuh bahwa pekerjaan tersebut terpaksa dikerjakan.
“Karena terpaksa. Kabid BM (Aprizal) pun mengakui bahwa pekerjaan tersebut atas perintah pak Wako (Ahmadi Zubir red)” ujar sumber.
Namun Ir. Aprizal, ST. MT Kabid BM PUPR Kota Sungai Penuh, belum dapat dikonfirmasi. Nomor telepon yang biasa digunakan oleh Kabid BM, sudah bernada tidak aktif. (DD)













