banner 728x250

Pembayaran Tunjangan Nakes RSUD Mayjen Thalib Kota Sungai Penuh Menunggu Dasar Hukum

Ist

Loading

SUNGAIPENUH-Rancangan Peraturan Walikota (Perwako) Sungai Penuh mengenai remunerasi pada BLUD RSUD Mayjen H. A. Thalib, saat ini tengah dibahas secara intensif, sementara kepastian pencairan tunjangan bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) masih harus menunggu adanya dasar hukum yang sah.

Pembahasan ini dilaksanakan oleh Bagian Hukum Setda Kota Sungai Penuh, yang dipimpin Asisten 1 Dianda Putra, dihadiri RSUD Mayjen H. A. Thalib hadir sebagai pemrakarsa. Selain itu, BAPPERIDA, BKAD, Dinas Kesehatan, Bagian Pemerintahan, serta pihak terkait lainnya, pada Jum’at (2/10/2026).

Rapat membahas Perubahan Kedua atas Perwako Nomor 28 Tahun 2023 tentang Remunerasi pada BLUD RSUD Mayjen H. A. Thalib Kota Sungai Penuh.

Pembahasan ini menjadi forum untuk membahas substansi perubahan regulasi. Para pihak juga menyamakan pemahaman dan menyempurnakan rancangan aturan sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Sungai Penuh menyampaikan bahwa Perwako tersebut diperlukan sebagai dasar hukum pembayaran tunjangan dan jasa medis tenaga kesehatan.

Hal itu disampaikan Asisten II Setda Kota Sungai Penuh, Dianda Putra. “Saat ini kita sedang menggodok Perwako untuk itu, tunjangan dan jasa medis. Semoga ini segera cepat selesai,” ujar Dianda

BACA JUGA:  Ini 21 Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026

Menurutnya, terdapat tiga pasal yang sedang dilakukan perubahan. Pemerintah daerah juga menargetkan proses tersebut dapat dipercepat sehingga regulasi bisa segera memasuki tahapan persetujuan dan harmonisasi.

“Ada tiga pasal yang dirubah, prosesnya sudah jalan dan kita percepat bulan ini selesai dan disetujui oleh Kemenkum,” katanya.

Terpisah, Kabag Hukum Alon Irawan, dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Selasa (6/10) menjelaskan, pembayaran tunjangan tersebut membutuhkan dasar hukum yang sesuai. Menurut dia, hal tersebut berkaitan dengan rekomendasi BPK RI

“Sesuai dengan rekomendasi BPK RI, untuk pencairannya tidak bisa hanya peraturan direktur RSUD Mayjend H.A. Thalib, tapi harus dibuatkan Perwako,” ujar Alon.

Lebih lanjut, Alon menjelaskan proses penyusunan Raperwako mulai dilakukan setelah usulan dari Direktur RSUD Mayjen H. A. Thalib diterima Bagian Hukum. Setelah usulan masuk, pembahasan regulasi langsung diproses.

“Usulan dari Direktur baru masuk ke kita. Begitu masuk langsung dikerjakan Perwakonya. Mudah-mudahan Perwako ini cepat selesai dan disetujui oleh Kemenkum,” ujarnya lagi.

Sebagai rumah sakit berstatus BLUD di bawah Pemerintah Kota Sungai Penuh, RSUD Mayjen H. A. Thalib mengelola pendapatan dari layanan rumah sakit. Pengelolaan pendapatan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pembiayaan BLUD sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Semprot Petugas Puskesmas Tanah Kampung. Warga Pemimpin Seperti Ini yang Diinginkan Masyarakat

Namun, Raperwako tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan belum dapat disamakan dengan Perwako yang telah ditetapkan.

Ia mengungkapkan, untuk pembayaran tunjangan kinerja maupun jasa medis tetap menunggu selesainya proses regulasi.

“Setelah seluruh tahapan terpenuhi, termasuk proses harmonisasi dan penetapan sesuai ketentuan, barulah mekanisme pembayaran dapat dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku” pungkasnya.

Informasi mengenai dasar hukum, mekanisme remunerasi, serta waktu pembayaran, penting diketahui tenaga kesehatan dan publik agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran. (DD)