banner 728x250

Selain Gedung, Nama Jalan Juga Wajib Pakai Bahasa Indonesia

Jembatan Kerinduan Kota Sungai Penuh. (Ist)

Loading

JAKARTA-Penggunaan Bahasa Indonesia tidak hanya diwajibkan dalam komunikasi sehari-hari, tetapi juga pada penamaan sejumlah bangunan dan fasilitas umum.

Aturan mengenai penggunaan Bahasa Indonesia pada nama bangunan, gedung, hingga jalan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Pasal 34 ayat (1) Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama jalan.

Dilansir dari Kompas.com. Daftar Jalan yang Wajib Pakai Bahasa Indonesia Ketentuan tersebut berlaku untuk berbagai jenis jalan, yakni:

        Jalan nasional

  • Jalan provinsi
  • Jalan kabupaten
  • Jalan kota
  • Jalan desa
  • Jalan tol
  • Jalan bebas hambatan
  • Jalan khusus

Meskipun demikian, terdapat pengecualian untuk jalan yang memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan.

Dalam kondisi tersebut, nama jalan dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing. Penggunaannya tetap ditulis dengan aksara Latin, sedangkan Bahasa Daerah dapat disertai aksara daerah.

BACA JUGA:  Ini Jadwal Lengkap Libur Lebaran 2026 Sekolah, ASN Hingga Pegawai Swasta

Nama Gedung Juga Wajib Pakai Bahasa Indonesia Selain nama jalan, Bahasa Indonesia juga wajib dipakai pada nama bangunan, gedung, hingga permukiman yang didirikan atau dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI).

Dalam Pasal 33 ayat (1), disebutkan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Ketentuan tersebut berlaku untuk berbagai jenis bangunan dan tempat, mulai dari hotel hingga rumah sakit.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Perpres Nomor 63 Tahun 2019, bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang wajib menggunakan Bahasa Indonesia meliputi:

Perhotelan
Penginapan
Bandar udara
Pelabuhan
Terminal
Stasiun
Pabrik
Menara
Monumen
Waduk
Bendungan
Bendung
Terowongan
Tempat usaha
Tempat pertemuan umum
Tempat hiburan
Tempat pertunjukan
Kompleks olahraga
Stadion olahraga
Rumah sakit
Perumahan
Rumah susun
Kompleks permakaman
Bangunan atau gedung lain

BACA JUGA:  KPK Rilis Hasil IPKD MCSP 2025, Kota Sungai Penuh Tunjukkan Peningkatan Komitmen Cegah Korupsi

Sama seperti jalan, terdapat pengecualian bagi bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan.

Dalam kondisi tersebut, nama geografis dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.

Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing tersebut harus ditulis menggunakan aksara Latin. Khusus Bahasa Daerah, penulisannya dapat disertai dengan aksara daerah. (Red)