banner 728x250

Perjuangkan Status Bukit Khayangan, Wako Alfin Temui Kementerian LH

Dok

Loading

JAKARTA-Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., didampingi Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., melakukan audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia, di Jakarta, Senin (20/7).

Audiensi digelar dalam rangka mendukung percepatan penyelesaian pengukuhan tata batas kawasan hutan di wilayah Kota Sungai Penuh, sekaligus melakukan koordinasi, konsultasi dan pembahasan terkait sinkronisasi data serta penyelesaian permasalahan batas kawasan hutan dengan rencana tata ruang daerah.

Dalam audiensi tersebut, Wali Kota Alfin menyampaikan bahwa sejak diterbitkannya SK Nomor 6613, terjadi perubahan luasan wilayah Kota Sungai Penuh, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Kondisi tersebut berdampak terhadap pengembangan infrastruktur pariwisata, termasuk destinasi wisata Bukit Khayangan, serta menghambat proses perizinan, pembangunan infrastruktur dan investasi daerah.

“Peninjauan kembali batas kawasan TNKS yang masuk ke dalam kawasan destinasi wisata Bukit Khayangan sangat penting dilakukan. Kondisi ini menjadi salah satu kendala dalam pengembangan objek wisata unggulan Kota Sungai Penuh yang telah mendapat pengakuan sebagai salah satu dataran tinggi populer di Indonesia,” ujar Wako Alfin.

BACA JUGA:  Job Fit Pejabat Eselon II Pemkot Sungai Penuh Tuntas

Lebih lanjut, disampaikannya sejak diterbitkannya SK tersebut, pembangunan sejumlah infrastruktur kepariwisataan, termasuk infrastruktur jalan di kawasan Bukit Khayangan, mengalami hambatan akibat ketidakpastian status dan batas kawasan hutan. Kondisi ini juga berdampak terhadap pengelolaan serta pemungutan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor rekreasi dan pariwisata.

Wako menjelaskan, Pemerintah Kota Sungai Penuh sebelumnya telah melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan RI pada 12 Januari 2026. Menindaklanjuti arahan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Pemkot Sungai Penuh juga telah membentuk kepanitiaan penetapan tata batas sebagai langkah konkret dalam mendukung percepatan proses pengukuhan tata batas kawasan hutan.

BACA JUGA:  Ayo! Warga Kota Sungai Penuh Daftar BPJS Gratis di Kantor Kades

Melalui audiensi ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap terbangun sinergi dan dukungan pemerintah pusat dalam mempercepat penyelesaian tata batas kawasan hutan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, mendukung pembangunan daerah, membuka peluang investasi, serta mempercepat pengembangan sektor pariwisata dan infrastruktur di Kota Sungai Penuh. (Red)