banner 728x250

Pemkot Sungai Penuh Tegaskan Pakaian Dinas Identitas, Disiplin dan Profesional ASN

Istimewa

Loading

SUNGAIPENUH-Pemerintah Kota Sungai kembali menegaskan ketentuan penggunaan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026.

Kebijakan tersebut sesuai intruksi Wali Kota Sungai Penuh No. B/000.8/2/VII/2026/SETDA.ORG 2026 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Intruksi ini dimaksudkan untuk memperkuat profesionalisme, kesetaraan status, serta citra ASN sebagai satu kesatuan aparatur negara.

BACA JUGA:  28 Calon Lulus Seleksi Administrasi Lelang Jabatan Eselon II Pemkot Sungai Penuh

Adapun pakaian Dinas yang digunakan pada upacara resmi lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, sebagai berikut:

MUTS-Digunakan saat upacara resmi
Nama-Diletakan diatas saku kanan
PIN Kopri-Diletakan diatas saku kiri
Kokarde-Tanda pengenal diletakkan di ski kiri
Ikat Pinggang-Menggunakan logo Kota Sungai Penuh.
Sepatu-Menggunakan sepatu protokoler warna hitam atau sepeatu sneaker hitam. (DD)