banner 728x250
Daerah  

Wako Kembali Ingatkan ASN Lingkup Pemkot Sungai Penuh Jauhi Judol dan Pinjol

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, Memberi Pengarahan Kepada ASN BPBD Beberapa Waktu Lalu. (Foto DD)

Loading

SUNGAIPENUH-Wali Kota Sungai Penuh Alfin, kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota, agar menjauhi praktik Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol). Pesan tersebut disampaikannya saat Sidak di BPBD Kota Sungai Penuh pada Rabu (30/9/2026).

Langkah tegas ini diambil karena kedua hal tersebut tidak hanya merusak integritas dan produktivitas kerja, tetapi juga memicu masalah finansial yang serius hingga tindakan kriminal.

Menurutnya, kemampuan mengelola keuangan menjadi hal penting bagi ASN karena masa pengabdian sebagai pegawai negeri berlangsung panjang hingga memasuki masa pensiun.

“Pentingnya menjaga pola hidup sesuai kemampuan ekonomi dan menghindari perilaku konsumtif yang dapat memicu persoalan finansial” ujarnya.

BACA JUGA:  Pengerjaan Jalan INPRES Tanjung Mudo Dimulai

Ia menambahkan, ASN harus mampu mengelola keuangan dengan bijak agar tidak terjebak dalam praktik yang merugikan diri sendiri.

“Saya himbau ASN pemkot sungai penuh jauhi Judol. Pergunakan uang kalian baik-baik. Tidak usah menggunakan uang melebihi kapasitas kalian,” ujarnya lagi.

Orang nomor satu di Kota Sungai Penuh ini menyampaikan pentingnya menjaga pola hidup sesuai kemampuan ekonomi dan menghindari perilaku konsumtif yang dapat memicu persoalan finansial.

“Jangan karena teman beli sesuatu lalu kalian ikut beli. Jangan memaksakan gaya hidup. Seorang PNS bukan profesi yang membuat kalian tiba-tiba kaya raya,” tegas Alfin.

Sekali lagi diingatkan agar tidak terjebak aktivitas digital yang dapat menimbulkan persoalan keuangan maupun mengganggu pekerjaan.

BACA JUGA:  Puluhan Tahun Aset Pemkot Sungai Penuh Dikuasai Pihak Lain

“Jangan sampai persoalan pribadi kemudian mengganggu pekerjaan. ASN harus mampu menjaga profesionalitas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas” pungkasnya. (DD)