![]()
SUNGAIPENUH-Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh terus memperkuat sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026.
Sebagai langkah awal, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Sungai Penuh telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Mari bersama-sama kita wujudkan Kota Sungai Penuh yang semakin maju, nyaman, dan juara!
Plt Kepala Bapenda Kota Sungai Penuh Nasran, mengatakan batas akhir pembayaran PBB tahun 2026 ditetapkan pada 31 Oktober 2026.
“Wajib pajak kami imbau untuk tidak menunda pembayaran guna menghindari sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nasran, Selasa (4/8/2026).
Maka dari itu, SPPT harus segera disampaikan kepada wajib pajak sehingga masyarakat mengetahui besaran pajak yang harus dibayar. Dengan begitu, wajib pajak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo.
Ia menegaskan, keberhasilan optimalisasi penerimaan PBB tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan dukungan aktif pemerintah kecamatan, ASN, serta masyarakat sebagai wajib pajak.
Dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, kata dia, Pemkot Sungai Penuh terus menghadirkan berbagai inovasi pelayanan yang memudahkan masyarakat.
Ia juga mengajak, Jangan tunggu sampai jatuh tempo. Mari jadi bagian dari masyarakat yang taat pajak demi kemajuan kota tercinta.
Bayar tagihan SPPT PBB Anda sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda administrasi. Ingat Batas Waktunya: Sebelum 31 Oktober 2026.
“Setiap rupiah pajak yang Anda bayarkan sangat berarti untuk pembangunan Kota Sungai Penuh yang kita cintai.” (DD)













