![]()
SUNGAIPENUH-Korban penipuan dan pengelapan diduga dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Sungai Penuh berinisial AM, kian bertambah.
Kali ini, seorang warga mengaku bahwa keluarganya pernah menggadaikan sawah kepada AM pada tahun 2024 dengan nilai sekitar Rp 30 juta.
Ketika itu, antara korban dan AM dibuat kesepakatan bahwa uang gadai akan dikembalikan dengan nilai yang disesuaikan dengan harga emas saat pelunasan. Namun hingga kini, uang tersebut disebut belum juga dikembalikan.
“Dulu tahun 2024 dia gadaikan sawahnya kepada kami senilai Rp 30 juta, dengan perjanjian uang dikembalikan mengikuti harga emas saat pelunasan. Sampai sekarang orangnya selalu menghindar saat ditagih. Sawah itu juga bukan kami yang menggarap, tetap dia yang menguasainya dengan berbagai alasan,” ujar salah seorang korban kepada Explore News.
Menurut pengakuan korban yang berasal dari Desa Simpang Tiga Rawang, menyampaikan bahwa ibu mereka pernah memberikan uang kepada AM dengan jaminan sawah.
Pada saat jatuh tempo, AM beralasan membutuhkan dana karena istrinya akan menjalani operasi. Namun persoalan tersebut hingga kini juga belum terselesaikan.
“Ini kejadian mama kami di Desa Simpang Tiga Rawang. Dulu dia menggadaikan sawah dengan alasan istrinya sakit dan perlu operasi. Sampai sekarang juga belum selesai,” ungkap korban.
Sejumlah korban berharap persoalan tersebut segera mendapat perhatian aparat penegak hukum agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum. Mereka juga berharap hak-hak korban dapat dipulihkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kamis (30/7/2026), Explore News dan Wartabaru masih berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi kepada AM terkait berbagai tuduhan tersebut. Demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, AM melakukan dugaan penipuan dan penggelapan kepada salah seorang petani. Modus dalam menjalankan aksinya membeli hasil panen padi milik para petani dengan janji pembayaran dilakukan setelah padi tersebut berhasil dijual kembali.
Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, pembayaran disebut tidak kunjung direalisasikan. (DD)













