banner 728x250

Perampingan Organisasi, Pemkot Sungai Penuh Rotasi ASN ke Dinas Baru

Loading

SUNGAIPENUH-Pemerintah Kota Sungai Penuh melaksanakan penempatan ulang atau mutasi/rotasi bagi ASN yang dinasnya terkena perampingan. ASN tersebut ditempatkan di unit kerja lain, berdasarkan analisis jabatan dan kompetensi.

Sebelumnya, Pemkot dan DPRD telah mengesahkan dua Ranperda tentang Perampingan 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD/SKPD), dari total 32 menjadi 26 unit, efektif mulai berlaku pada tahun 2026.

Proses perampingan ini dilakukan melalui penggabungan beberapa dinas untuk efesiensi birokrasi dan optimalisasi anggaran daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Ya, hari ini (Kamis red) ASN yang dinasnya diramping pindah ke dinas atau unit yang telah ditunjuk dari BKPSDM” ujar salah satu ASN Pemkot Sungai Penuh, Kamis (15/1/2026).

BACA JUGA:  Pak Wako Alfin Harus Tahu, Pejabat Sekarang Banyak "Nyari Muka"

Sebanyak 6 OPD yang diramping, diantaranya:

1. Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan gabung ke Dinas Pertanian
2. Dinas Pemuda dan Olahraga gabung ke Dinas Pariwisata
3. Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) gabung ke Pemadam Kebakaran (Damkar)
4. Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) gabung ke Dinas Pekerjaan Umum
5. BAKD
6. Badan Pendapatan (Bapenda).

Untuk diketahui, Perampingan tersebut dilakukan pemerintah bertujuan untuk penyederhanaan birokrasi guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja pemerintah, termasuk penghematan anggaran.

BACA JUGA:  Perkuat Pengelolaan Sampah, Alfin Menyambut Baik Kunjungan Tim Yayasan Regen

Hingga berita ini dipublis, belum keterangan resmi dari BKPSDM Kota Sungai Penuh. (DD)