![]()
KERINCI-Proyek pemasangan Paving Block SD Negeri 53/III Koto Patah, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, menuai kritik.
Berdasarkan penelusuran laman LPSE Pemerintah Kabupaten Kerinci 2025, jenis Kegiatan: PEMBANGUNAN PAVING BLOCK SDN 53/III KOTO PATAH KEC. DANAU KERINCI BARAT. Pagu Rp. 170.940.000,00 Satuan Kerja Dinas Pendidikan. CV NA PRO Desa Pasar Senen Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi – Kerinci (Kab.) – Jambi
Pantauan dilapangan ditemukan sejumlah kejanggalan yanng diduga tidak memenuhi prinsip dasar pekerjaan konstruksi. Selain itu, material yang digunakan untuk mengunci Paving Blok pasir kerikil, mestinya mengunakan pasir halus untuk mengunci nat
Aktivis Kerinci, Syafri, yang turut meninjau lapangan, menjelaskan pemasangan paving block memerlukan dua jenis pasir yang berbeda dengan fungsi krusial. Seperti Pasir pasang berperan sebagai lapisan dasar yang harus diratakan dan dipadatkan, sementara pasir abu batu atau pasir halus digunakan untuk mengunci celah antar paving.
Namun, paving block SDN 53/III menunjukkan bahwa tahapan ini tidak dilaksanakan sesuai prosedur.
“Permukaan dasar tampak bergelombang dan tidak melalui proses pemadatan yang layak, sehingga beberapa bagian paving terlihat miring seperti tanjakan”
Selain itu, lemahnya pengawasan juga menjadi sorotan. Pengawas dari Dinas Pendidikan disebut jarang terlihat dilapangan, sehingga pekerjaan seolah dibiarkan berjalan tanpa kontrol serta kualitas yang tidak memadai. Minimnya pengawasan inilah yang diduga kuat memicu terjadinya pengerjaan asal jadi, ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kerinci bungkam dan terkesan menghindar saat dikonfirmasi. (DD)













