banner 728x250
Daerah  

Pemkot Sungai Penuh Gandeng Kejaksaan Tertibkan Aset Daerah

Ist

Loading

SUNGAIPENUH-Badan Keuangan Daerah (Bekauda) Kota Sungai Penuh menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk melakukan penertiban dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD),..

Langkah strategis ini bertujuan untuk menyelamatkan aset daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga tanpa izin resmi

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bekauda Kota Sungai Penuh, Reno Hanjoni, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menata, mengamankan, dan memastikan seluruh aset daerah berada dalam penguasaan yang semestinya

“Berkat kerja sama dan dorongan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, hari ini kami melakukan penertiban dan pengamanan kendaraan dinas yang merupakan aset pemerintah. Masih ada kendaraan yang belum dikembalikan dan akan terus kami tertibkan,” kata Reno.

BACA JUGA:  Ini Pelayanan di Rumah Singgah Lansia Kota Sungai Penuh

Menurutnya, penertiban tidak berhenti pada kendaraan dinas. Pemerintah Kota Sungai Penuh juga akan melakukan inventarisasi terhadap aset daerah lainnya, termasuk tanah dan rumah dinas, yang masih dikuasai pihak yang tidak memiliki hak

“Selain kendaraan dinas, aset berupa tanah dan rumah juga akan kami tertibkan dan amankan apabila masih dikuasai pihak yang tidak memiliki hak,” tegasnya.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah, sekaligus memastikan seluruh aset pemerintah tercatat, terpelihara, dan dimanfaatkan sesuai ketentuan

Dihimbau kepada pihak yang masih menguasai aset daerah tanpa dasar kewenangan agar segera mengembalikannya kepada pemerintah guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari

BACA JUGA:  Dukung Pelestarian Budaya, Wako Menerima Kunjungan Panitia Kenduri Sko 6 Luhah Sungai Penuh

Untuk diketahui, dalam penertiban beberapa waktu lalu terdapat 11 unit kendaraan dengan rincian enam mobil dan lima kendaraan roda dua.

Selain itu, turut ditertibkan satu unit kendaraan roda tiga milik Kelurahan Pasar Sungai Penuh yang diketahui digunakan oleh pihak lain. (Red)